Liputan BERITA

Dalam Awasi Sidang Daring Ombudsman Minta Bentuk Tim Khusus MA

Ditulis oleh Liputan68 pada 10 Juni 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

Jakarta – Liputan68.com – Karena Masih banyak juga yang lelet alias lemot dan masih galau bahkan salah kaprah dalam fungsional e court dan sepaket komplitnya dikalangan pegawai lembaga peradilan, maka pihak Ombudsman Republik Indonesia menyarankan kepada Dr.Syarifudin SH.MH, MA dibawah kepemimpinan putra terbaik Sumatera Selatan ini segera membentuk Tim Khusus untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan persidangan dalam jaringan (online) atau electronic litigation. Penambahan tim khusus itu termasuk juga penambahan tenaga ahli informasi dan tekhnologi (IT).

Menurut anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala, tenaga ahli diperlukan agar jalannya sidang tidak terhambat di tiap pengadilan negeri. “Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan,” kata Adrianus dalam rilis Ombudsman RI yang diterima di Jakarta, Selasa (9/6).Ombudsman juga mengatakan koordinasi antarinstansi penegak hukum dengan optimal dalam penyelenggaraan persidangan virtual tersebut, khususnya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Seperti yang dikutip di info Breaking News hari ini 10 juni 2020

Melihat adanya kendala teknis yang ditemukan Ombudsman RI dalam penyelenggaraan persidangan daring di 16 pengadian negeri, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan PN Manokwari.

“Kendala tersebut seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antarpihak yang kurang baik, penasihat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa, serta tidak dapat memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan/dusta,” kata Adrianus.

Ombudsman memandang perlu penyusunan regulasi tentang standardisasi sarana dan prasarana persidangan dalam jaringan (online) pada pengadilan negeri guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan persidangan daring.

Keterbatasan sarana dan prasarana seperti keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat video telekonferensi serta jaringan internet yang kurang stabil juga berpotensi menyebabkan penundaan berlarut dalam proses persidangan.Penundaan sidang itu, kata Adrianus, dapat menjadi potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan sidang virtual tersebut.

Editor : SF

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian