PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Habib Bahar
BANDUNG – LIPUTAN68.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Tim Pengacara dari Habib Bahar terhadap Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Salah satu tim pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar, meminta Kemenkumham segera membebaskan kliennya itu setelah PTUN Bandung mengabulkan gugatan Bahar terkait pencabutan surat asimilasi dari Badan Pemasyarakatan Bogor.
Majelis hakim menyatakan tidak sah putusan Kepala Balai Pemasyarakatan Klas 2 Bogor Nomor: W11.pas.pas33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Cibinong dengan surat Nomor: W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tahun 2020.
“Kemudian, menyatakan SK Bapas (Balai Pemasyarakatan) yang mencabut asimilasi Habib Bahar tidak sah. Harusnya kalau pihak Kemenkumham mematuhi UU dan hukum, ya harusnya segera dibebaskan,” ujarnya.
Majelis hakim menyampaikan para pihak yang merasa tidak sependapat atau tidak puas dengan putusan ini, dapat melakukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan ini dibacakan.
Namun, Azis mengatakan hakim sudah memutuskan bahwa SK Kepala Balai Pemasyarakatan terkait pencabutan asimilasi Habib Bahar itu tidak sah.
“Berarti kalau tidak sah ya balik ke status quo, bukan dibatalkan, tapi tidak sah. Jadi bagaimana bisa menahan orang tanpa surat yang sah,” ujarnya.**
Azis mengatakan seharusnya kliennya segera dibebaskan setelah adanya putusan PTUN tersebut. “Sekarang masih di Gunsin (Gunung Sindur),” ujar dia.
Menanggapi pernyataan Azis, Kepala Lapas Gunung Sindur, Mujiarto, membenarkan jika Bahar masih ditahan. Ia beralasan meski sudah ada putusan PTUN namun hal itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kan belum incraht. Kami menunggu informasi dari Kanwil Bandung, apa diterima apa banding,” kata Mujiarto.
Menurut Mujiarto, selama belum ada putusan yang inkrah, Bahar Smith tetap akan ditahan di sana.
“Tadi juga saya ketemu langsung dengan Bahar, saya katakan ini belum incraht, jadi dimohon semua memahami. Artinya jangan ada opini apa-apa,” kata Mujiarto.(1-M)

Tinggalkan Balasan