Djoko Tjandra : Saya Korban Peradilan Sesat

JAKARTA – LIPUTAN68.com – Terdakwa perkara surat jalan palsu, Djoko Soegiarto Tjandra mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, JPU menuntut hukuman dua tahun penjara kepada eks buronan kasus cassie Bank Bali itu.

Dalam pledoinya, Djoko menyatakan sebagai korban peradilan sesat.

“Mengapa saya menyatakan bahwa saya telah jadi korban miscarriage of justice (peradilan sesat) dan jadi korban ketidakadilan penegakan hukum di Negara Hukum Indonesia ini?” ucapnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020).

Djoko menjelaskan soal perkara dugaan korupsi Cessie Bank Bali yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 19 April tahun 2000. Putusannya, kata dia, membebaskan dari segala tuntutan.

“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 156/Pid.B/2000/PN.Jak.Sel. tanggal 28 Agustus 2000 yang melepaskan saya dari segala tuntutan hukum,” katanya seperti dirilis dari merdeka.com

Dalam putusannya, lanjut dia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan perbuatan yang didakwakan kepadanya oleh jaksa penuntut umum memang terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Lalu, atas putusan tersebut JPU mengajukan Kasasi. Atas Kasasi yang diajukan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan Putusan MA Nomor 1688K/Pid/2000, tanggal 28 Juni 2001 yang menolak permohonan Kasasi Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan.

Serta, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 156/Pid.B/2000/PN.Jak.Sel. tanggal 28 Agustus 2000, yakni dirinya dilepaskan dari segala tuntutan.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1688K/Pid/2000, tanggal 28 Juni 2001, saya bebas. Harkat martabat saya sebagai manusia dan sebagai Warga Negara RI dipulihkan. Hak asasi manusia dan hak Konstitusional saya dijamin UUD 1945,” tuturnya.

Tetapi, kata Djoko, JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA Nomor 1688K/Pid/2000, tanggal 28 Juni 2001 itu. Dia bilang, sangat jelas PK yang diajukan JPU Kejari Jakarta Selatan itu melanggar hukum dan melanggar KUHAP.

“Yang lebih menyakitkan lagi dan melukai rasa keadilan, Peninjauan kembali yang diajukan Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang merupakan puncak peradilan dan benteng terakhir penegakan hukum dan keadilan di Negara Hukum RI lewatPutusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009,” tuturnya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *