Pedagang Pasar Lelo Tolak Relokasi, Puluhan Satpol PP Hadang Mobil Pedagang Masuk Lokasi
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Ratusan pedagang Pekan LELO yang tergabung dalam Asosiasi Ikatan Pedagang Pekan Lelo (IIPL) menolak relokasi ke tempat yang baru sesuai instruksi pemkab Serdang Bedagai (Sergai). Sempat terjadi kericuhan antara pedagang dengan Satpol PP yang menghadang masuk pedagang ke lokasi pasar Lelo, Minggu (17/10/2021).
Akibat kericuhan tersebut, ratusan pedagang pekan Lelo sempat menggelar aksi di tengah Jalinsum Medan-Tebing Tinggi, tepatnya di depan kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hingga membuat arus lalu lintas tersebut mengalami kemacetan panjang.
Personil Satuan Lalu Lintas Polres Sergai sempat kewalahan mengantisipasi aksi tersebut, sehingga memberikan himbauan kepada para pedagang agar jangan melakukan aksi di jalan lintas Jalinsum tersebut.
Pedagang yang menolak Relokasi pasar Lelo ke Pasar Rakyat Sei Rampah menggelar aksi dengan mengeluarkan sepanduk kertas berisi KUHP pasal 551 yang di bahwa pedagang sebagai wujud kekecewaan mereka terhadap Pemkab Sergai.
“Kami kecewa dengan rencana relokasi ini, karena pasar Sei Rampah juga milik pribadi. Kami sudah puluhan tahun berjualan di pasar Lelo ini,” ungkap para pedagang.
Kekecewaan pedagang pun dilontarkan, salah satu peserta aksi melalui orasinya menyampaikan, “Kami para pedagang yang ada di Pasar Lelo ini telah mendukung pasangan Bupati Darma Wijaya dan Wakil Bupati H Adlin Yusri Tambunan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai, tapi ini balasannya”.
Dari pantauan awak media di lokasi aksi, para pedagang dan petugas Satpol PP saling dorong mendorong, beberapa mobil pedagang yang akan masuk membawa barang dagangannya di hadang oleh Satpol PP.
Para pedagang sangat kesal, dan berinisiatif menyiram petugas Satpol PP dengan satu botol kemasan 5 Liter berisikan Oli bekas, dan seorang pedagang wanita menyiram cairan Witpol pada kaca depan Mobil Suzuki Carry milik pedagang saat para petugas Satpol PP sedang menghadang mobil tersebut.
“Kami tidak akan pindah ke pasar yang baru, untuk urusan kami mencari makan ini harga mati”, kata para pedagang Pasar Lelo.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Sergai Nasaruddin Nasution di lokasi mengatakan bahwa Pekan Lelo ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai pasal 7 tahun 2018 pasar Lelo ini belum memiliki izin usaha perdagangan yang ada.
Oleh karena itu, lanjutnya, selaku penegak Perda atas nama Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai merencanakan untuk merelokasi Pekan Lelo ini ke Pasar Rakyat Sei Rampah, sebagaimana Pemerintah Sergai sudah menyediakan tempat yang resmi di Pasar Rakyat Sei Rampah.
“Karena Pekan Lelo ini tidak ada izinnya. Ya, kita harus tegakkan sesuai Perda yang berlaku, dan pedagang harus kita Relokasi ke Pasar Rakyat yang ada di Kecamatan Sei Rampah,” pungkas Sekretaris Satpol PP Sergai.
(Dipa)

Tinggalkan Balasan