NIK KTP Jadi NPWP, Pemilik Kendaraan Tidak Bisa Menghindar, Wajib Bayar Pajak

Jakarta — Liputan68.com | NIK atau Nomor Induk Kependudukan akan jadi NPWP mulai tahun 2023.

Namun yang jadi pertanyaan apakah setiap orang yang memiliki KTP akan dikenakan pajak?

Bagi pemilik KTP dan mempunyai kendaraan seperti motor atau mobil wajib membayar pajak tahunan untuk memperpanjang STNK.

Bagaimana jika memiliki KTP tapi tidak mempunyai kendaraan, apakah semua harus bayar pajak?

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh warga akan dikenakan pajak.

Menurutnya, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun menjalankan aktivitas bisnis dengan penghasilan tertentu.

“Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi, harus punya NPWP? Punya,” tegas Suryo.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat sebagai berikut:

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *