Mulai Hari Ini Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di 26 Titik Jalan di Jakarta, Ini Daftarnya

Jakarta – Liputan68.com – Bagi kalian yang ingin berpergian dengan mobil pribadi hari ini, Senin (13/06/2022), sebaiknya pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan aturan ganjil genap. Sebab mulai hari ini kepolisian akan memberikan tilang untuk pengendara yang melanggar ganjil genap di 13 titik baru di Jakarta.

Ganjil genap di 13 ruas jalan itu sudah berlaku sejak 6 Juni 2022. Namun saat itu kepolisian hanya memberikan teguran bagi pelanggar. Selama sepekan itu bisa dikatakan masih masa sosialisasi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, mengatakan penerapan tilang bagi pelanggar ganjil genap di 13 titik tersebut baru dilakukan pada 13 Juni. Tilang bisa dilakukan secara manual maupun elektronik.

“Tahap uji coba perluasan gage (ganjil genap) penindakan dilaksanakan tanpa tilang, namun penindakan dengan teguran simpatik/imbauan dari tanggal 6-12 Juni 2022,” kata Jamal dalam keterangannya, Rabu (8/6).

“Penindakan dengan tilang/ETLE dimulai tanggal 13 Juni 2022 (khusus 13 ruas jalan gage yang baru),” ucapnya.

Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *