Sosialisasi Kepesertaan BPJS PBI Harus Transparan
MEDAN — LIPUTAN68.COM — Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belakangan ini diketahui tidak lagi menyediakan kartu BPJS bagi masyarakat, terutama untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Namun peserta BPJS Kesehatan yang tidak memiliki kartu tetap bisa berobat di fasilitas kesehatan atau faskes hanya dengan menunjukkan identitas diri berupa KTP (Nomor Induk Kependudukan).
Masalahnya di lapangan, ditemukan banyak kasus di mana sosialisasi kepesertaan BPJS khususnya yang PBI atau gratis itu tidak transparan atau tidak diinformasikan kepada masyarakat.
“Akibatnya banyak masyarakat tidak mampu yang tidak tahu kalau dirinya telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS PBI. Maka saat mereka berobat mereka menggunakan fasilitas pasien umum, padahal seharusnya mereka gratis,” ucap Anggota DPRD Sumut, Ahmad Hadian kepada wartawan, Sabtu (26/11/2022).
Menurut Hadian, ada dua langkah yang harus ditempuh untuk mengatasi hal ini.
Pertama, setiap rumah sakit baik pemerintah ataupun swasta wajib mengecek ke sistem BPJS online tentang kepesertaan pasien meskipun pasien tersebut mengaku tidak memiliki BPJS Kesehatan.
Kedua, lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pihak BPJS Kesehatan harus proaktif menyosialisasikan kepesertaan BPJS PBI kepada masyarakat melalui pemerintah kabupaten/kota, lalu baik pemko/pemkab melanjutkannya melalui pemerintah desa.
Ia menegaskan, kedua hal ini harus dimuat dalam peraturan kepala daerah agar menjadi acuan semua pihak.
“Intinya jangan sampai ada rakyat yang tidak mampu terpaksa berobat umum dengan biaya besar hanya karena mereka tidak tahu kalau dirinya punya BPJS gratis. Semoga hal negatif ini tidak terus terulang,” pungkas pria yang beken disapa Kang Hadian ini. (LM-02)

Tinggalkan Balasan