Liputan DAERAH

DPRD Sumut Nantikan Langkah Aparat Putus Mata Rantai Penyebaran Narkoba

Ditulis oleh Liputan68 pada 12 November 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, mengatakan pihaknya sampai saat ini terus menanti tindakan aparat melalui kepolisian dan BNN untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba di wilayah ini.

Bersama Komisi A DPRD Sumut beserta Forkopimda dan kepala BNN Provinsi Sumut, dirinya telah membangun kesepahaman tentang perlunya tindakan ‘luar biasa’ memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Saya beserta teman-teman Komisi A DPRD Sumut, beserta kapolda, pangdam dan kepala BNN telah membahas perlunya langkah pengawasan, pencegahan dan penindakan di segala lini terkait peredaran narkoba ini,” katanya melalui pernyataan resmi, Minggu (12/11/2023).

Politisi PDI Perjuangan menyebut sesuai pemaparan BNN Sumut, ada 1,7 juta pecandu narkoba di Sumut yang harus disembuhkan.

“Angka itu merupakan yang tertinggi dan bila tidak dilakukan penanganan maka jumlahnya terus naik. Kita ingin Sumut bersih dari narkoba,” jelasnya.

Baskami juga meminta agar kapolda beserta pangdam menindak tegas oknum aparat yang bermain-main dengan barang haram ini.

“Di segala lini harus kita bersihkan, jangan lagi ada oknum yang mencoba ikut dalam peredarannya. Harus diberi sanksi tegas,” ungkapnya.

Ia menyebut Sumatera Utara menjadi perhatian pemerintah pusat, karena dinilai tingkat prevelansi yang tinggi.

“Di Sumut ini, sindikatnya bermain dengan jaringan internasional. Maka kita harus menambah penjagaan di pintu-pintu masuk pelabuhan dan jalur laut kita, agar bersih dari penyeludupan narkoba,” tambahnya.

Pihaknya turut mendukung upaya penambahan fasilitas dan anggaran rehabilitasi dari korban penyalahgunaan narkoba.

“Bila orang kaya menjadi pecandu narkoba, maka keluarganya akan mampu mengeluarkan biaya rehab. Tetapi bila orang miskin, tidak memiliki pekerjaan, maka ia tak memiliki biaya untuk rehab. Itulah hadirnya negara dalam upaya rehab yang bersangkutan hingga sembuh,” katanya.

Apalagi hingga saat ini Sumut belum memiliki Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Padahal, menurutnya RSKO diperlukan sebagai tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Kita tindak tegas bandar dan pengedarnya. Kalau perlu mereka dikirim ke Nusakambangan. Jangan ada di Sumut lagi. Tetapi selain itu, rehabilitasi juga diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda kita yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (REL)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian