Kasus Suap Romahurmuziy, KPK Akan Periksa Staf PPP
JAKARTA – LIPUTAN68 – Staf Administrasi DPP PPP, Bunga Dini Sharfina akan diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang sebelumnya menjerat mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Juru bicara KPK Febri Ardiansyah mengatakan, Sharfina dipanggil karena dianggap banyak tau tentang kasus kasus itu, dan diyakini dengan keterangan yang diperoleh dari Sharfina KPK bisa menggali keterangan lebih dalam dan akurat.
“Ya kita terus menerima banyak laporan dari masyarakat, masukan dan tentu kita akan memprosesnya agar bukti-bukti yang kita cari cepat ditemukan,” katanya di gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/07/2019).
Sebelumnya, Romahurmuziy sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua pejabat Jawa Timur lainya, setelah beberapa kali mengikuti persidangan.
Dua orang tersangka dalam kasus Romahurmuziy yang ditangani KPK tersebut diantaranya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Tinggalkan Balasan