Polemik SIPA, Lurah Ploso Pacitan Berencana Undang Puluhan Pengusaha Untuk Fasilitasi Pengurusan NIB dan SIPA Secara Gratis
Pacitan, Liputan68.com- Kepala Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Aswin Rhika Wijaya, berencana mengundang sekitar 75 pengusaha kos-kosan, jasa laundry, dan usaha cucian motor/mobil di wilayahnya untuk mendapatkan pengarahan dan fasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SiPA).
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Jumat besok dan tidak akan dipungut biaya sepersen pun.
Pihak Kelurahan akan menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat, serta perangkat daerah terkait dari Pemprov Jatim.
Aswin mengatakan, tujuan kegiatan tersebut yaitu guna memberikan sosialisasi terkait pembuatan NIB dan SiPA. Selain itu juga memfasilitasi pengurusan dokumen perizinan bagi para pengusaha dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Jadi para pengusaha akan kita berikan sosialisasi berkaitan dengan pembuatan NIB dan SIPA. Mereka akan kami fasilitasi sampai tuntas dan gratis tidak dipungut biaya sepersenpun,” ujar Lurah Aswin, Kamis (17/7/2025).
Menurut Kepala Kelurahan lulusan sekolah tinggi kepamongprajaan ini, langkah tersebut sebagai wujud kepedulian pemerintah untuk bisa hadir ditengah masyarakat yang membutuhkan segala dokumen perizinan.
Bukan hanya dokumen adninistrasi kependudukan, namun semua keperluan perizinan yang dibutuhkan masyarakat akan di fasilitasi pihak kelurahan.
“InsyaAllah kegiatan tersebut akan kami laksanakan Jumat besok. Harapan kami masyarakat yang menjalankan roda usaha bisa memiliki semua perizinan yang disyaratkan. Sehingga mereka bisa merasa nyaman dalam menjalankan roda usahanya,” jelas Aswin.
Sementara itu sebagaimana pernah diberitakan bahwa dunia usaha perhotelan, penginapan, tempat kos, usaha cuci motor/mobil dan jasa laundry di Kabupaten Pacitan, tengah dirundung kabar tak sedap.
Pasalnya, sejauh ini diduga kuat belum ada satupun dari sejumlah usaha tersebut yang telah memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
Ketentuan terkait Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
5.Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.
Aswin berharap kegiatan ini dapat membantu para pengusaha memiliki semua perizinan yang disyaratkan sehingga mereka dapat merasa nyaman dalam menjalankan roda usahanya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan