Masih, Pimpinan KPK Harap Presiden Jokowi Terbitkan Perpu KPK


liputan68.com, Jakarta – Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyatakan masih menaruh harap pada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Pihak istana sebelumnya telah memastikan tak akan menerbitkan Perppu karena telah ada UU 19/2019 tentang KPK yang baru.

“Sikap KPK terhadap Perppu sampai hari ini kami masih berharap kebijaksanaan bapak presiden RI untuk mengeluarkan Perppu. Kita masih sangat berharap untuk itu,” ujar Laode di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/11)

Laode mengatakan pimpinan dan seluruh pegawai KPK menilai UU KPK baru hasil revisi memiliki 26 poin yang melemahkan posisi KPK sebagai lembaga antikorupsi yang independen.

Selain itu, proses revisi UU KPK juga dinilai tak sesuai dengan syarat pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Jadi dari segi formil maupun substansi bertentangan dengan janji presiden untuk memperkuat KPK. Kenyataannya dalam materi UU melemahkan KPK,” katanya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *