Terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja, IMO-Indonesia Angkat Bicara

“IMO tentu dalam rangka untuk memberi masukan, sekali lagi biar tidak kembali ke zaman otoriter,” pungkas Andy.

Senada dengan Tjandra Setiadji, Dewan Penasehat IMO-Indonesia Adi Suparto menyampaikan pandangannya bahwasanya ia telah mengikuti rintisan onmibus law ini sejak Oktober tahun lalu yang tujuan utamanya untuk menggalakkan investasi agar masuk ke Indonesia. Pihak pemerintah menengarahi bahwa para investor itu ada keengganan berinvestasi di negeri ini karena terkendala dengan aturan-aturan yang ketat dan terkesan sulit. Maka salah satu upaya untuk mengurangi rasa waswas para investor tersebut dengan menghilangkan atau menyederhana-kan pasal-pasal yang dinilai menghambat investasi tersebut yang salah satunya adalah UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Agar sebuah peraturan perundang-undangan dapat berjalan efektif seharusnya dimulai sejak awal, sejak menyusunan draft pihak pemerintah harus fair. Insan Pers harus dilibatkan agar kami dapat memberi masukan yang tidak merugikan bagi semua pihak.
Menurut Adi, Salah satu bentuk kebebasan pers adalah bahwa UU No.40 tahun 1999 tentang Pers itu adalah satu-satunya Undang-undang yang tidak disertai dengan Peraturan Pemerintah. Segala peraturan dan ketentuan yang terkandung dalam UU pers tersebut telah dituangkan dalam bentuk Peraturan Dewan Pers. Jika saat ini diwacanakan bahwa UU Pers akan direvisi bahkan akan diterbitkan PP oleh Pemerintah, ini sudah merupakan bentuk intervensi dari pemerintah (membelenggu kebebasan pers).

“Tentu saja hal demikian ini kami tolak,” tutur Adi.

Pandangan lainnya juga disampaikan Ketika Pembina IMO-Indonesia DR. Yuspan Zalukhu, SH. MH. diwawancarai media terkait perubahan pasal 11 dan pasal 18 UU No. 40 Th 1999 tentang Pers melalui RUU Omnibus Law beliau spontan mengatakan, jadi begini : menurut pemerintah RUU omnibus law ini bermaksud mendorong kemajuan investasi di Indonesia yang tentunya untuk kemaslahatan bangsa dan negara.

Nah UU No. 40 th 1999 tentang Pers khususnya pasal 11 dan pasal 18 yang akan dirubah apakah dirasakan sudah terealisasikan mewujudkan pemajuan peran Pers nasional dalam menjalankan kontribusinya pada pembangunan nasional dengan segala kondisi yang ada ?

Sekarang silahkan masyarakat pers dan setiap warganegara umumnya menyimak bunyi pasal 11 dan pasal 18 UU No. 40 th 1999 kemudian sandingkan dengan bunyi pasal 11 dan pasal 18 perubahan melalui RUU Omnibus Law, mana yang lebih menguntungkan pemajuan pers nasional untuk berkontribusi mendorong pemajuan investasi di Indonesia ?

“Kita berharap eksekutif dan legislatif sunguh-sungguh bertujuan baik akan mengundangkan Omnibus Law demi kemaslahatan bangsa dan negara, tidak sebaliknya yang akan terjadi kemudian. Karenanya silahkan masyarakat bersuara lantang dan elegan melalui saluran-saluran inspirasi yang tersedia secara profesional baik terkait perubahan UU Pers maupun lainnya,” ungkap Yuspan Zalukhu mengakhiri.

Adapun hal yang sama juga disampaikan oleh Helex Wirawan ( Dewan Pembina IMO-Indonesia ) saat dihubungi untuk diminta pandangannya terkait RUU Cipta Kerja, menurutnya bahwa pada Omnibus Law RUU Cipta Kerja terdapat dua pasal UU Pers yang diubah melalui pasal 87, yakni Pasal 11 dan Pasal 18. Pasal 11 UU Pers semula tertulis, “Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.” Dalam RUU Cipta Kerja, diubah menjadi, “Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.”. Dengan masuknya investasi asing melalui penanaman modal asing, hal yang perlu diperhatikan adalah berapa besar dominasi asing dan independensinya.

Sedangkan Pasal 18 UU Pers mengalami perubahan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi berbunyi:
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Helex juga mengatakan bahwa melalui perubahan Pasal 18, pemerintah menaikkan empat kali lipat denda atas ayat 1 dan ayat 2 dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. Perubahan Pasal 18 yang penyusunanya tidak melibatkan insan pers ini perlu dipertanyakan apa motifnya.

”Hal dapat memberi celah kepada pemerintah untuk campur tangan lagi urusan pers, dan itu tidak sesuai UU Pers yang mendorong sistem self regulation dalam bentuk Kode Etik Jurnalistik yang merupakan Peraturan Dewan Pers, bukan diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Pelaksanaan kode etik jurnalistik dapat menjadi salah satu tolak ukur profesionalisme wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, sehingga tidak perlu diatur lebih lanjut lagi dalam bentuk PP,” ujarnya.

Helex menuturkan bahwasanya secara umum terdapat 4 teori pers yang dianut oleh negara-negara di dunia, yaitu . Teori Otoritarian, Teori Liberartarian, Teori Tanggung Jawab Sosial dan Teori Soviet komunis. Pada masa pemerintahan Order Baru, Indonesia lebih cenderung menganut sistem Otoritarian, kemudiaan pada masa reformasi sistem pers di Indonesia berubah menjadi sistem tanggung jawab sosial. Teori ini menekankan pada tanggung jawab moral dan tanggung jawab sosial orang-orang atau lembaga-lembaga yang menjalankan media massa.

“Dalam sistem pers ini, Pers harus mempunyai rem sendiri untuk mengontrol dirinya sendiri dari dalam. Rem itu berupa kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik merupakan aturan-aturan yang menjadi batasan-batasan pers dalam membuat berita, sehingga tidak perlu diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah seperti yang diamanat dalam RUU Cipta kerja,” tutupnya. /LPT

Editor ; Eno

 

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *