SUKADANA-LAMPUNG TIMUR, LIPUTAN68.COM | Proses lelang proyek peningkatan Jalan ruas Jalan Dalam Kota Sukadana (R.001) yang di gelar oleh kelompok kerja (Pokja) II Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) dari alokasi APBD Tahun 2020 tengah memasuki jadwal penandatanganan kontrak kerja oleh Perusahaan Pemenang yaitu PT. PAROSAI.
sementara hasil penelusuran tim investigasi dari kantor media Jarrakpos Grup di ketahui Proyek yang di tender oleh UKPBJ Lampung Timur melalui situs portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung yang dimenangkan oleh PT PAROSAI patut dipertanyakan kepada pihak Pokja II UKPBJ Pemkab Lampung Timur, pasalnya Pokja dinilai gegabah dan mengabaikan sisi aturan sebab nama Perusahaan Pemenang terindikasi perusahaan yang pernah tersangkut kasus korupsi Islamic Center Sukadana Lamtim, dan telah dibacakan vonis tuntutan oleh Mejalis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Kamis (31/1/2019).
Perusahaan PT PAROSAI diketahui beralamat di Kota Metro tersebut memenangkan proses lelang kegiatan dengan nilai penawaran Rp. 17.603. 267. 420., dari pagu anggaran Rp. 18.615. 706.000, dan merupakan harga penawaran tertinggi dibandingkan dengan harga penawaran Perusahaan peserta tender yang lainnya.
Dari 40 peserta tender yang ikut mendaftar ada 7 Parusahaan yang mengajukan penawaran, berikut jika di rangking berdasarkan nilai harga penawaran ;
1. PT. Lematang Sukses Mandiri harga penawaran Rp. 14.444.256.129
2. PT. Djuri Teknik harga penawaran Rp. 15.772.297.672
3. PT. F Syukri Balak harga penawaran Rp. 16.056.549.160
4. PT. Mulia Putra Pertama harga Penawaran Rp. 16.200.411.158
5. PT. Karang Haru Pratama harga penawaran Rp. 16.340.064.840