Tarif Tol BORR (Bogor Ring Road) Naik
Liputan68.com | Penyesuaian tarif untuk jalan tol Bogor Ring Road ( BORR) oleh PT Jasa Marga diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (30/1/2021) pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif untuk jalan tol BORR berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road. Penyesuaian tarif tersebut disesuaikan dengan penambahan ruas tol yang beroperasional sepanjang 3,8 kilometer, dari yang sebelumnya 7,5 kilometer menjadi 11,3 kilometer di Seksi III A, tepatnya Simpang Yasmin sampai Simpang Semplak.

Terkait Informasi tarif baru tersebut diunggah melalui akun Instagram Jasa Marga @official.jasamarga. Berikut tarif baru jalan tol BORR yang diberlakukan mulai 30 Januari 2021:
1. Tarif BORR Segmen Sentul Selatan-Simpang Semplak
- Golongan I: Rp 14.000
- Golongan II: Rp 21.000
- Golongan III: Rp 21.000
- Golongan IV: Rp 28.000
- Golongan V: Rp 28.000
2. Tarif Tol Segmen Cibadak–Kayu Manis
- Golongan I: Rp 5.000
- Golongan II: Rp 7.500
- Golongan III: Rp 7.500
- Golongan IV: Rp 10.000
- Golongan V: Rp 10.000
https://www.instagram.com/p/CKjbKyuBpMT/?utm_source=ig_web_copy_link
Terjadi Kenaikan Dikarenakan Penambahan Operasional
Seperti dikutip Kompas.com, Rabu (27/1/2021), pemberlakuan tarif baru jalan tol BORR tersebut merupakan perhitungan dari inflasi selama 2,5 tahun. Tepatnya dari Juni 2018 hingga Desember 2020 sebesar 7,32 persen. Anak usaha Jasa Marga, PT Marga Sarana Jabar (MSJ) meningkatan layanan dengan penambahan jumlah titik Mobile Reader (MR) sebanyak 4 unit dan layanan penyediaan area Top Up Center (TUC).
Selain itu, terdapat layanan Gardu Reversible (gardu layanan dua arah), serta pembangunan Simpang Susun Sentul integrasi Jagorawi. Kendaraan operasional pun diperhitungkan. Kendaraan ini akan siap siaga selama 24 Jam untuk membantu penanganan gangguan atau kecelakaan di Ruas Jalan Tol BORR. Kendaraan tersebt meliputi 2 unit mobile customer service, 1 unit kendaraan ambulans, 1 unit kendaraan derek, 1 unit kendaraan penyelamatan, dan 17 unit kendaraan patroli jalan raya dari Korlantas Polri. (Red)

Tinggalkan Balasan