Liputan POLITIK

Versi KLB Demokrat Kabarkan Nazarudin Jadi Bendahara, Christ Wamea: Heran Moeldoko Bisa Kerja Sama dengan Dia

Ditulis oleh Liputan68 pada 10 Maret 2021 • ⏱️ 2 Menit Baca

Liputan68.com | Muhammad Nazaruddin, Mantan politisi Partai Demokrat dikabarkan akan bergabung kembali dengan partai yang pernah ia tukangi tersebut dengan posisi bendahara sebelum ditetapkan tersangka korupsi.

Namun, dirinya akan bergabung dengan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang mengangkat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum yang menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono.

Kabar kembalinya Muhammad Nazaruddin mendapat sorotan dari tokoh asal Papua, Christ Wamea.

Christ Wamea merasa heran dengan keputusan Moeldoko yang dikabarkan akan mengangkat lagi Muhammad Nazaruddin sebagai bendahara partai Demokrat untuk kedua kalinya.

Hal tersebut dikarenakan rekam jejak Muhammad Nazaruddin yang yang diketahui merupakan mantan narapidana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Heran Kepala KSP Moeldoko bisa kerja sama dengan orang seperti Nazarudin,” kata Christ Wamea, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @PutraWadapi pada Senin, 9 Maret 2021.

Heran Kepala KSP Moeldoko bisa kerjasama dengan orang seperti Nazarudin. pic.twitter.com/kkRF1y65hE— Christ Wamea (@PutraWadapi) March 9, 2021

Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin diketahui hadir dalam pelaksanaan KLB di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada Jumat, 5 Maret 2021.

Dirinya diduga menjadi salah satu pihak yang memberikan biaya terhadap pelaksanaan KLB tersebut.

Bahkan, Muhammad Nazaruddin dikabarkan juga turut membagikan uang tunai sebesar Rp5 juta terhadap para peserta KLB.

Muhammad Nazaruddin pernah menjadi anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat pada periode 2009-2014.

Pada 2010, Muhammad Nazaruddin dipercaya untuk memegang jabatan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Namun, setahun setelah dilantik jadi bendahara umum dirinya malah dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26 yang berlangsung di Jakarta dan Palembang.

Namun, saat KPK berencana menangkapnya, Nazaruddin diketahui telah kabur meninggalkan Indonesia.

Dirinya ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut.

Akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia oleh Interpol dan dibawa kembali ke Tanah Air untuk diadili.

Muhammad Nazaruddin didakwa oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Tahun 2016, Muhammad Nazaruddin juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya dan divonis enam tahun hukuman penjara.

Akumulasi hukuman yang diterima oleh Muhammad Nazaruddin yaitu 13 tahun sampai tahun 2025.

Namun, pada 14 Juni 2020 Muhammad Nazaruddin akhirnya bebas murni dari tahanan setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Muhammad Nazaruddin bebas lima tahun lebih cepat dibandingkan vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Sumber: PikiranRakyat_Bekasi

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian