Liputan HUKUM

Kejari Sergai Bawa 10 Dokumen KPU Sergai, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 Sebesar 36,5 Milyar

Ditulis oleh Liputan68 pada 21 Mei 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Terkait tentang penyegelan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai (Sergai) yang dimulai pada hari Kamis (20/3) pagj hingga pukul 23.00 Wib dan membawa 10 Box Dokumen. Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai menyita dokumen penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2020 dari kantor KPU Sergai.

Dan Tim Penyidik Kejari Sergai  juga menaikkan proses tersebut menjadi penyidikan pada kasus dugaan korupsi sebesar Rp. 36,5 Milyar pada dana hibah Pilkada Tahun 2020.

Pada awak media Kepala Kejari Sergai Donny Setiawan SH yang juga didampingi oleh Kasi Pidsus Elon Pasaribu SH dan Kasi Intelijen Agus Adi Atmaja SH di Kantor Kejari Sergai, Jum’at (21/5/2021).

“Kini kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada tahap penyelidikan kemarin Tim Penyidik telah memeriksa 13 orang pegawai KPU Serdang Bedagai dan 2 orang komisioner,”  pungkas Donny Setiawan.

Kepala Kejari Sergai juga menyebutkan  bahwa terkait penggeledahan di Kantor KPU Sergai kemarin (Kamis 20/5) karena KPU Serdang Bedagai tidak kooperatif dalam memberikan dokumen yang diminta oleh para penyidik.

Lanjutnya, sudah sering  kali para penyidik meminta untuk dokumen yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan, akan tetapi pihak KPU Sergai tidak pernah merespon, maka kami melakukan  penggeledahan serta membawa dokumen untuk memproses kasus dugaan Korupsi yang dilakukan oleh KPU Sergai.

Sementara Kasi Pidsus Elon Pasaribu  juga memanggil Ketua dan Sekretaris KPU Sergai akan tetapi masih dalam kondisi sakit.
Dan menurut Elon Pasaribu bahwa
pada  kasus ini masih dalam penyelidikan umum sehingga masih berproses.

“Kita akan panggil kembali Sekretaris KPU Serdang Bedagai dan komisioner termasuk Ketua KPU Serdang Bedagai dalam waktu dekat,”,  ungkap Elon Pasaribu.

Pada pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 bakal menyeret KPU Sergai serta para jajarannya hingga  ketingkat PPK, PPS dan KPPS.

Kasi Intel Agus Adi Atmaja juga menyebutkan bahwa untuk kepentingan penyelidikan, KPU Sergai dan jajarannya akan  diperiksa termasuk PPK, PPS dan KPPS.

(Dipa).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian