SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Akhirnya Bunda NW (Nina Wati) bebas terkait penipuan dan penggelapan atas pelaporan Afnir (Menir) warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) beberapa waktu yang lalu, seperti yang dipaparkan oleh Pengacara nya Alamsyah SH.MH dan para rekannya selaku Tim Kuasa Hukum, bertempat di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolda Sumut, Minggu (19/5/2024) sore.
Pada kasus tersebut Bunda NW sempat ditahan selama 60 hari Mapolda Sumut yaitu di Direktorat Perawatan Tahanan dan barang Bukti.
Dan akhirnya dibebaskan berdasarkan Surat Perintah pengeluaran Tahanan nomor : Han/61e/V/2024/Ditreskrimum yang ditanda tangani atas nama Dirkrimum Polda Sumut oleh Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah P Hasibuan tertanggal 19 Mei 2024.
” Pada hari yang bersejarah ini dimana Klien kami Bunda Nina Wati dibebaskan, karena beliau tidak terbukti bersalah atas Penipuan serta Penggelapan yang telah di laporkan oleh Saudara Afnir (Menir)”, sebut Ketua DPC Peradi Deli Serdang – Serdang Bedagai.
Beliau juga mengatakan bahwa pihak Penyidik Subdit IV Renakta tidak mampu melengkapi berkas serta barang bukti yang diminta oleh pihak Kejaksaan hingga hari ini, apa yang telah dituduhkan pada Bunda NW yaitu Pasal Penipuan dan Penggelapan.
Sementara Sang Kuasa Hukum Alamsyah memaparkan bahwa Bunda NW telah dijemput paksa dirumahnya oleh Subdit IV Renakta Polda Sumut dengan bantuan 1 Kompi Satbrimob.
Dan Kasus Bunda NW juga di Freeming oleh beberapa Media yang dinyatakan sebagai tersangka pada kasus tersebut yang dilaporkan oleh Menir.