KPID Sumut Minta Dibekukan, Kenapa?

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Kuasa Hukum 7 Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2021-2024 mengirimkan somasi kepada Gubernur Edy Rahmayadi terkait kisruh seleksi yang belum tuntas penyelesaiannya secara hukum.

“Somasi ini disampaikan menyusul belum dilaksanakannya tindakan korektif oleh gubernur sebagaimana Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan surat monitoring Ombudsman Perwakilan Sumut Nomor B/0284/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tertanggal 18 April 2022,” ungkap Kuasa Hukum 7 Calon Komisioner Ranto Sibarani SH, seusai mengirimkan somasi kepada Gubernur Edy Rahmayadi, Selasa (24/5/2022).

Ketujuh calon komisioner yang menggugat itu adalah Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Topan Bilardo Marpaung, Robinson Simbolon, T Prasetyo, M Lutfan Nasution, dan Edy Iriawan.

Ranto menegaskan, somasi ini sekaligus surat penolakan atas 7 nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 jika pimpinan DPRD sudah melakukan penetapan dan menyerahkannya secara diam-diam kepada gubernur.

“Tindakan pimpinan DPRD itu bisa dikategorikan sebagai permufakatan jahat. Bagaimana mungkin ditetapkan 7 nama di tengah banyaknya masalah hukum dan cacat administrasi dalam proses pemilihan di DPRD. Hendro Susanto selaku Ketua Komisi A pada waktu itu sudah kami perkarakan. Tanggal 2 Juni nanti sudah dijadwal sidang perdananya. Ini menyusul Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting akan kami perkarakan atas perbuatan melawan hukum ke PN Medan,” ujarnya.

Ranto menyebutkan alasan kliennya menyeret Baskami ke pengadilan karena politisi PDI Perjuangan itu tidak melakukan tindakan korektif atas LAHP Ombudsman Perwakilan Sumut sesuai surat nomor B/0283/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tertanggal 18 April 2022.

Hal lainnya yang tak kalah penting adalah surat penolakan Fraksi PDI Perjuangan nomor 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022 tertanggal 27 Januari 2022 tentang Penolakan Hasil KPID, ditambah pernyataan Baskami yang tak akan meneken surat penetapan komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 sebelum kisruh seleksi di DPRD tuntas secara hukum.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *