Simak Data Lengkap Besaran Gaji ke-13 untuk Tiap Golongan dan Tunjangan yang Diterima

Medan – Liputan68.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 2022 ini diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara hingga pensiunan.

Setelah mendapatkan THR, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini sebentar lagi akan mendapatkan gaji ke-13. Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan paling cepat pada Juli 2022 mendatang.

Dalam THR dan gaji ke-13 tersebut, para abdi negara akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja 50%. Namun, bonus yang satu ini hanya berlaku bagi PNS yang masih aktif bekerja.

“Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual 14 April 2022 lalu.

Aturan gaji ke-13 dan THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Pada Pasal 6 Ayat 1 disebutkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja.

Pasal ini menunjukkan jika komponen antara THR dan gaji ke-13 sama. Artinya, besar kemungkinan besaran gaji ke-13 dengan THR tak jauh beda.

Sementara, di Pasal 6 Ayat 2 disebutkan, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Daftar Gaji Pokok PNS
Gaji PNS Golongan I :
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *