TEBING TINGGI – LIPUTAN 68.COM – Mhd Hsn Nst yang diduga bekerja sama dengan Adiknya Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi berinisial IBR Nst Dilaporkan pada tindak pidana penipuan dan penggelapan, oleh RS Warga kota Tebing Tinggi, Ke Polres Tebing Tinggi pada hari Rabu (22/11/2023).
Dengan surat Gelar Perkara oleh Polres Tebing Tinggi dengan nomor : B/5185/XI/RES.1.11./2023/Reskrim tertanggal 21 November 2023.
Sebelumnya RS (Korban) melaporkan Abang Kandung dari Anggota DPRD Tebing Tinggi tersebut dengan surat laporan Nomor : LP/B/385/VIII/2023/SPKT/Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara tanggal 01 Agustus 2023.
Dan RS selaku Korban juga mengatakan pada laporan tersebut agar mengundang Adiknya seorang anggota DPRD Kota Tebing Tinggi yang berinisial IBR Nst sebagai Saksi, agar kasus tersebut terang menderang, kata RS pada awak Media.