Liputan KESEHATAN

Ini Daftar Terbaru PPKM Level I dan Level II di Sumut

Ditulis oleh Liputan68 pada 4 Januari 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Menteri Dalam Negeri kembali menerbitkan Instruksi Nomor 02 Tahun 2022 yang mengatur status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali termasuk Sumatera Utara, berlaku mulai 4 Januari-17Januari 2022.

Dalam Inmendagri 02/2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu, disebutkan untuk wilayah Sumut, terdapat 25 kabupaten/kota berstatus PPKM Level 1. Kemudian hanya 8 kabupaten/kota yang berada di level 2. Namun tidak ada lagi berstatus level 3.

Adapun penetapan level PPKM itu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan menteri kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50%.

Diatur dalam Inmendagri itu, antara lain pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2021, baik di level 1 maupun level 2.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Ismail Lubis, membenarkan status level PPKM pada 33 kabupaten/kota di Sumut itu.

“Dan sedang disiapkan Instruksi gubernur Sumut menindaklanjuti Instruksi Mendagri ini,” ujar Ismail, Selasa (4/1/2022).

Ismail juga menyampaikan pesan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, agar seluruh masyarakat Sumut tetap mematuhi protokol kesehatan, apalagi varian Omicron yang mulai menyebar saat ini di Pulau Jawa.

“Bersama kita harus mewaspadai Omicron, karena itu mari sama-sama tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, jangan lengah,” ujar mantan Kadis Kesehatan Mandailing Natal itu. (LM-02)

Berikut 25 kabupaten/kota berstatus PPKM Level 1:
1. Tapanuli Tengah
2. Tapanuli Utara
3. Tapanuli Selatan
4. Langkat
5. Karo
6. Deli Serdang
7. Dairi
8. Toba
9. Mandailing Natal
10. Nias Selatan
11. Pakpak Bharat
12. Humbang Hasundutan
13. Samosir
14. Serdang Bedagai
15. Batu Bara
16. Labuhanbatu Selatan
17. Labuhanbatu Utara
18. Nias Utara
19. Nias Barat
20. Sibolga
21. Tanjung Balai
22. Binjai
23. Tebing Tinggi
24. Padang Sidempuan
25. Gunungsitoli

Sedangkan 8 kabupaten/kota berstatus PPKM Level 2 yaitu:
1. Nias
2. Simalungun
3. Asahan
4. Labuhanbatu
5. Padang Lawas Utara
6. Padang Lawas
7. Medan
8. Pematangsiantar

 

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian