Ketua BK DPRD Bali Perkuat Sikap Ketua Pansus TRAP: Semua Produk AKD dan Fraksi Wajib Lewat Bamus, Paripurna Internal, hingga Diserahkan kepada Gubernur
DENPASAR – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bali, I Ketut Suryadi S.Sos, M.Si atau yang akrab disapa Ketut Boping, memperkuat pandangan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP), I Made Supartha, terkait pentingnya menempuh seluruh mekanisme kelembagaan DPRD sebelum hasil kerja Pansus disampaikan kepada pihak eksekutif.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-40 (Intern) DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Jumat (19/6/2026) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali.
Dalam pandangannya, Ketut Boping menegaskan bahwa setiap produk yang dihasilkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk Panitia Khusus, maupun hasil pembahasan fraksi, merupakan produk kelembagaan DPRD yang harus diproses sesuai tata tertib yang berlaku.
Menurutnya, mekanisme tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi syarat agar setiap keputusan memiliki legitimasi hukum, politik, dan kelembagaan yang kuat.
“Semua hasil kerja Pansus, alat kelengkapan dewan maupun fraksi harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur. Tahapannya dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus), kemudian dibawa ke Paripurna Internal, dilanjutkan ke Paripurna bersama pihak eksekutif, baru kemudian secara resmi diserahkan kepada Gubernur atau Wakil Gubernur Bali,” tegas Ketut Boping.
Ia menilai proses tersebut penting agar seluruh anggota DPRD memiliki kesempatan menyampaikan pandangan, memberikan masukan, maupun melakukan penyempurnaan terhadap substansi rekomendasi sebelum menjadi keputusan resmi lembaga.
Karena itu, menurutnya, apabila masih terdapat materi yang perlu didiskusikan, diperdebatkan, atau disempurnakan, seluruh pembahasan harus diselesaikan terlebih dahulu di lingkungan internal DPRD.
“Kalau memang masih ada hal-hal yang perlu didiskusikan, dibahas, atau diperdebatkan, maka itu harus dilakukan terlebih dahulu. Jangan kesannya hanya dibacakan sebentar lalu langsung disampaikan kepada eksekutif,” ujarnya.
Ketua BK DPRD Bali itu juga menaruh perhatian terhadap posisi Badan Musyawarah (Bamus) yang dinilainya memiliki fungsi strategis dalam menentukan agenda dan mekanisme persidangan DPRD.
Ia menegaskan bahwa setiap perubahan agenda rapat, termasuk apabila diperlukan perubahan jadwal maupun mekanisme pembahasan, semestinya terlebih dahulu diputuskan melalui rapat Bamus agar seluruh tahapan tetap sesuai tata tertib DPRD.
“Saya melihat selama ini kesakralan Bamus mulai berkurang. Padahal Bamus memiliki posisi yang sangat penting, sama pentingnya dengan Badan Anggaran. Jangan sampai mekanisme yang sudah diatur justru diabaikan,” katanya.
Menurut politisi asal Daerah Pemilihan Tabanan tersebut, penguatan fungsi Bamus merupakan bagian dari upaya menjaga marwah lembaga legislatif sekaligus memastikan setiap keputusan DPRD memiliki dasar prosedural yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia mengajak seluruh anggota DPRD Bali untuk kembali membangun disiplin dalam menjalankan tata tertib serta menghormati mekanisme kelembagaan yang telah disepakati bersama.
“Ke depan mari kita disiplin. Bamus harus dikembalikan pada fungsi dan kewibawaannya. Setiap perubahan agenda semestinya dibahas terlebih dahulu melalui Bamus sehingga keputusan yang diambil benar-benar sah sesuai mekanisme,” pungkasnya.
Pernyataan Ketut Boping tersebut sekaligus memperkuat sikap Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, yang sebelumnya menegaskan bahwa rekomendasi Pansus tidak seharusnya langsung disampaikan kepada pihak eksekutif tanpa melalui seluruh tahapan yang diatur dalam tata tertib DPRD.
Kesamaan pandangan kedua pimpinan alat kelengkapan DPRD tersebut menegaskan bahwa setiap hasil kerja Pansus, AKD maupun fraksi harus terlebih dahulu memperoleh legitimasi melalui mekanisme kelembagaan, dimulai dari pembahasan di Badan Musyawarah, kemudian dibawa ke Rapat Paripurna Internal DPRD, dilanjutkan pada Paripurna bersama eksekutif, sebelum akhirnya secara resmi diserahkan kepada Gubernur atau Wakil Gubernur Bali sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan DPRD Provinsi Bali.
Dengan demikian, setiap rekomendasi yang lahir tidak hanya memiliki bobot politik, tetapi juga memiliki kekuatan administratif dan legitimasi kelembagaan yang utuh sesuai tata tertib DPRD Provinsi Bali.

Tinggalkan Balasan