Inilah Pernyataan Sikap AJI Kendari, Untuk Perkara ‘Sadli’ Wartawan Yang Di Penjara Karena Tulisan

Lampung, LIPUTAN68.COM | Berikut Pernytaan Sikap Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, terkait perkara Sadli, Wartawan di Buton Tengah yang Dipenjara Karena Tulisan, pesan pernyataan sikap tersebut dikirim oleh salah satu anggota WhatsApp Group (WAG) PRESIDEN JOKOWIDODO pada pukul 22.15 WIB, Minggu (09/2). Pesan yang dikirim oleh nomor WA atas nama Dma, baru terpantau oleh Jurnalis Jarrak Media Grup, Senin (10/2) sekira pukul 00.10. WIB. Inilah, pernyataan sikap AJI Kendari ;

Pernyataan Sikap AJI Kendari.

Sadli, Wartawan di Buton Tengah Dipenjara Karena Tulisan

Seorang wartawan di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Moh Sadli Saleh (33), dijebloskan ke penjara karena mengkritik pemerintah setempat melalui tulisan yang dimuat Liputanpersada.com.

Sadli dilaporkan Bupati Buton Tengah, Samahudin, ke Polres Baubau dengan sangkaan pelanggaran UU ITE. Hingga kini Sadli telah tiga kali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Buton.

Ironisnya, Bupati Buton Tengah Samahudin tak pernah menghadiri panggilan sidang dalam status sebagai saksi pelapor. Samahudin justru mengikuti acara Hari Pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Saat tulisan itu terbit, Sadli tercatat sebagai Pemimpin Redaksi Liputanpersada.com. Dengan nama perusahaan PT Global Media Nusantara. Perusahaan ini memiliki akta notaris Nomor : 20 tanggal 30 April 2005. Nomor AHU : C-01590 HT.01. Tahun 2016. TDP Nomor : 1011 1521 1277. NPWP : 02.480.9337.7-423.000.

Perusahaan ini dipimpin oleh Wira Pradana yang kantornya beralamat di Jalan Musyawarah B 54 RT 005/RW 002 Kebun Jeruk Jakarta Barat.

Istri Sadli Dipecat

Kritik Sadli kepada pemerintah Buteng bukan hanya memenjarakan dirinya. Istri Sadli, Siti Marfuah (34), juga ikut merasakan imbasnya.

Marfuah mengaku, setelah tulisan yang dipersoalkan itu terbit, ia pernah dipanggil oleh Sekretaris DPRD Buton Tengah. Ia diminta mengingatkan suaminya untuk berhenti memberitakan masalah simpang lima Labungkari. Sadli bergeming.

Tanpa alasan yang jelas, pada September 2019, Marfuah dicoret sebagai penerima honor di Sekretariat DPRD Buton Tengah. Honor Rp 680 ribu berdasarkan SK Bupati Buton Tengah akhirnya disetop. Pengabdiannya sebagai tenaga honorer sejak 2015 berakhir.

Kronologi

Kasus Sadli bermula dari tulisannya pada media daring Liputanpersada.com dengan judul ABRACADABRA : SIMPANG LIMA LABUNGKARI DISULAP MENJADI SIMPANG EMPAT. Tulisannya terbit 10 Juli 2019.

Setelah terbit, berita itu diunggah ke media sosial Facebook dan grup percakapan Whatsaap. Tulisan Sadli merambat sampai ke gawai Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah, Akhmad Sabir, dan Kadis Kominfo Buteng, La Ota.

Kedua pejabat ini segera menghadap Bupati dan melaporkan tulisan Sadli. Mendapat laporan dari dua anak buahnya Bupati marah bukan main. Ia memerintahkan keduanya untuk melaporkan kasus ini ke Mapolres Baubau, 27 Juli 2019.

Laporan itu diterima Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis. Undangan klarifikasi segera dilayangkan kepada Sadli pada 4 September 2019. Sadli diminta hadir pada Senin 9 September 2019.

Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Sadli kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara Nomor : BP/94/XII/2019 Reskrim tertanggal 11 Desember 2019. Bersamaan dengan itu laptopnya disita sebagai alat bukti.

Namun saat itu Sadli masih dizinkan pulang. Menurut istrinya, Siti Marfuah (34), ia hanya wajib lapor dan tahanan kota.

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *