LAMPUNG, WWW.LIPUTAN68.com-Setelah ramai pemberitaan terkait dilaporkannya dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lampung Timur (Lamtim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh LSM KAMPUD Provinsi Lampung,
Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Lampung melalui bagian Humas, Dwi Krisno Yudi Pramono, berharap masalah tersebut dapat dikomunikasikan dengan jelas antara PT. BPRS Lamtim dan LSM KAMPUD.
Kepada awak media, Dwi Krisno Yudi Pramono mengungkapkan, pihak OJK akan memberikan jawaban kepada LSM KAMPUD Provinsi Lampung terkait hasil pemeriksaan dari OJK secara tertulis.
“Kami menunggu hasil tindaklanjut pertemuan dari PT. BPRS Lamtim, dengan LSM pak, jika sudah ada pasti kami tanggapi”, ungkap Dwi.
Ditambahkan olehnya (Dwi Krisno Yudi-red) saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak pengawas.
“Saya masih konfirmasi ke pengawasnya pak”, imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM KAMPUD Lamtim, Fitri Andi menyayangkan pernyataan dari Dirut PT. BPRS Lamtim yang terkesan tidak patuh, mengabaikan dan tidak taat kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam mengeloka Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. BPRS Lamtim.
“Kami atas nama masyarakat Lampung Timur, sangat menyayangkan pernyataan Dirut PT. BPRS Lamtim, yang terkesan mengabaikan dan tidak patuh terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku, dengan tidak mengacu kepada Permendagri 94 Tahun 2017, tentunya disinyalir ada kebocoran PAD yang diterima oleh Pemkab Lamtim”, ungkap Andi sapaan akrabnya.
Selain itu, Andi juga meminta kepada Dewan pengawas dan Bupati Lampung Timur untuk mengganti jabatan Direksi, yang dinilai tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Berdasarkan Permendagri dan Anggaran dasar PT. BPRS Lamtim, pada Pasal 56 ayat 1 (satu), mengatakan bahwa dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagimana dalam pasal 54 huru c, dan ayat 2 (2) Pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan :
a. Tidak dapat melaksanakan tugas,
b. Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar,
c. Terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian BPR, Negara dan atau Daerah,” Desak Andi.
Sementara, Tony Adryansyah, S.P menjelaskan bahwa pembagian laba Tahun 2017, 2018 dan 2019 belum mengacu kepada Permendagri 94 Tahun 2017.
“Pembagian laba Tahun 2017, 2018 dan 2019 belum mengacu Permendagri 94 Tahun 2017 karena Bank diberikan waktu paling lambat selama 3 (tiga) Tahun untuk menyesuaikan dengan peraturan tersebut”, kata Tony melalui pesan what’s app.
Lebih jauh, Ia (Tony-red) menepis adanya pengurangan pemberian jasa produksi Tahun 2020.
“Tidak ada pengurangan pemberian jasa produksi Tahun 2020”, imbuhnya.
“Sedangkan untuk Jabatan Komisaris Utama merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1”, jawabnya.
