Liputan KOLOM

Pengelolaan Limbah Tankos Sawit Sebagai Upaya Perbaikan Lingkungan dan Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu (Bagian-1)

Ditulis oleh Liputan68 pada 20 Februari 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

Oleh: Iswan Kaputra, S.Kom, M.Si & Ilham Maulana, SE, MM

(Keduanya adalah aktivis sosial dan pemberdayaan masyarakat asal Labuhanbatu) 

Persoalan bahan baku energi penggerak paling krusial di masa hadapan adalah menipisnya cadangan minyak bumi atau bahan bakar minyak (BBM) yang berasal dari fosil, karna bukan jenis bahan yang terbarukan, jika bahan baku fosilnya habis, reproduksi BBM jenis ini hampir tidak mungkin dilakukan. Sementara kebutuhan terhadap BBM untuk aktivitas manusia dan kehidupannya, terutama industrial dan semua mesin penggerak, semakin tinggi. Sumber energi alternatif yang lebih terbarukan dan lebih ramah lingkungan merupakan solusi yang digali, dipelajari, diteliti dan diuji coba terus menerus.

Meskipun belum efektif dan efisien, namun nama-nama calon pengganti BBM fosil telah bermunculan sejak puluhan tahun lalu. Biosolar, biasa juga disebut biofuel atau biodisel, misalnya. BBM yang digadang-gadang calon kuat pengganti minyak solar ini menjadi salah satu yang diunggulkan.

Masalah Global

Meskipun bersifat terbarukan dan bio, bukan berarti biosolar menjadi kandidat tanpa soal! Perang dagang antara Indonesia bersama negara produsen crude palm oil (CPO) lain seperti Malaysia dengan Uni Eropa dan negara Barat yang memuncak sejak 2019 lalu, hingga kini masih terus saling serang dan saling menjatuhkan. Dari seruan boikot, bahkan lebih jauh lagi hingga pada rencana legalisasi pelarangan CPO masuk dan penggunaan semua produk turunan dari kelapa sawit. Uni Eropa secara resmi akan mengesahkan rancangan proposal energi yang menghapus penggunaan biodiesel dari kelapa sawit.

Perusakan lingkungan, pembabatan hutan untuk perkebunan sawit baru, pebukaan dan pengeringan lahan gambut hingga melepas CO₂ secara besar ke atmosfer yang menjadi emisi, anomali iklim, pemanasan global, hingga permasalahan sosial di sekitar perburuhan, pekerja anak di perkebunan dan terdesaknya kehidupan masyarakat adat sekitar hutan, menjadi amunisi Eropa dan Barat untuk menjatuhkan produk CPO negara-negara Timur! Atau, jika mengikuti istilah yang dipopulerkan Martin Khor Kok Peng puluhan tahun lalu, Martin menyebut fenomena hubungan ini dengan hubungan antara negara Utara dan negara-negara di Selatan dengan pertanyaan besar, “konflik atau kerjasama?”.

Masalah lain yang paling akrab dipersoalkan belakangan waktu adalah masalah lingkungan hidup, pembuangan limbah dari proses produksi CPO akan menghasilkan polusi dan mempengaruhi iklim. Sedangkan masalah lain, kurang terjadinya peningkatan kesejahteraan bagi petani kelapa sawit akibat keterpurukan harga yang ekstrem untuk sawit rakyat (sawit petani kecil), pada kurun waktu lebih dari satu dasawarsa terakhir. Ada satu lagi masalah kuat yang disoroti oleh Down to Earth (DTE), yakni masyarakat miskin sekitar perkebunan besar kelapa sawit, bukannya ikut meningkat kesejahteraannya sejalan dengan pertumbuhan produksi dan kesejahteraan para tuan kebun, namun kondisi ekonomi mereka semakin terpuruk!. Kondisi ini mengoreksi teori ekonomi trickle-down effect yang menyatakan, “memberikan kelonggaran pada orang kaya atau pemilik modal pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ekonomi seharusnya fokus pada mereka. Dengan begitu, mereka akan menciptakan lebih banyak pekerjaan dan pendapatan, yang mana pada akhirnya akan merembes ke bagian masyarakat termiskin dan bermanfaat bagi semuanya” . Deretan masalah inilah yang coba diatasi oleh para tokoh masyarakat petani sawit yang tergabung dalam Forum Masyarakat Labuhanbatu (Formal), Rumah Tani Indonesia (RTI) – Labuhanbatu dan Assosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade) dengan dukungan penuh dari bung Andi Suhaimi sebagai pemimpin Labuhanbatu dengan upaya dan gagasan terobosan-terobosan baru yang sekarang sedang mulai dikembangkan.

Masalah Lokal

Tercatat dalam data Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, bahwa jumlah luas perkebunan kelapa sawit rakyat di Labuhanbatu 118.988,45 ha . Hanya 2 kecamatan, yakni kota Rantau Selatan dan pesisir Panai Hilir yang tidak memiliki pabrik kelapa sawit (PKS), sisanya 7 kecamatan lain memiliki dengan jumlah 17 PKS dan 26 perusahaan besar perkebunan kelapa sawit. Bahkan dalam 1 kecamatan, yakni Panai Tengah saja, terdapat 8 perusahaan besar perkebunan sawit! Luasan kebun kelapa sawit rakyat, perusahaan perkebunan besar dan jumlah PKS yang ada di Labuhanbatu menandakan bahwa daerah ini merupakan salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang mengandalkan komoditi CPO sebagai sumber pendapatan utama masyarakat, perusahaan dan pemerintahnya.

Meskipun begitu banyak perkebunan besar dan PKS di Labuhanbatu sebagai induk yang dalam proses pembangunan ekonomi diharapkan dapat mengajarkan, membina, mengayomi, membimbing, transfer knowledge, turut membangun infrastruktur produksi dan pasar (sistem rantai pasok ekonomi) bagi rakyat petani sawit, namun seperti trickle-down effect tadi, simbiosis mutualisme antara perusahaan perkebunan dan petani sawit belum terjalin dengan baik dan harmonis. Sehingga petani sawit masih tetap tertinggal dan menghadapi banyak persoalan, seperti masalah standar perawatan dan kualitas yang tidak dapat mengimbangi perusahaan perkebunan. Sehingga posisi tawar para petani sawit sangat jauh dari harapan, harga komoditas yang mereka jual kepada perusahaan melalui toke-toke lokal yang tidak pernah mengalami rugi , kerugian hanya dan selalu ada pada petani sawit swadaya. Hal ini sangat terkait dengan otoritas penjualan komoditas yang dipegang oleh perusahaan-perusahaan perkebunan negara maupun swasta pemilik PKS.

Kondisi semakin diperburuk dengan beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya harga sawit milik petani, antara lain; kualitas produksi, perawatan tidak standar, rendahnya pembinaan, jarak tempuh dan persoalan distribusi, lemahnya kelembagaan petani –seperti kelompok dan koperasi tani– yang tidak menguat untuk dapat membina, membangun dan mengembangkan sarana produksi dan infrastruktur ekonomi mereka sendiri.

Petani dan masyarakat sekitar perkebunan juga belum memanfaatkan produk turunan dari hasil tandan buah segar (TBS). Karenanya, diperlukan pemikiran dan pemahaman dalam menemukan pola yang sinergi antara petani, kelompok tani, koperasi dan perusahaan yang peduli memberikan bantuan pembinaan dan bahkan menumbuhkan usaha baru melalui “wira koperasi” dalam mengelola produk turunan, limbah atau biomassa menjadi produk unggulan sebagai bahan bakar (energi) alternatif terbarukan yang futuristik.

Masalah berikutnya adalah limbah! Makin besar produksi, maka akan makin besar pula limbah yang dihasilkan! Limbah juga menjadi sumber konflik antara perusahaan dengan masyarakat dan makhluk hidup lain juga alam lingkungan karena pencemaran yang ditimbulkan! Ini persoalan yang harus segera diatasi! Limbah kelapa sawit berupa sisa-sisa hasil dari proses budidaya tanaman kelapa sawit maupun dari industri pengolahan, saat PKS melakukan proses produksi untuk menghasilkan CPO. Limbah yang dihasilkan atau disisakan dari proses produksi CPO tersebut berbentuk gas, limbah cair blended, palm oil mill effluent (POME) dan limbah padat, seperti tandan kosong, cangkang, sabut dan kernel.

Sebagai gambaran, bagaimana besarnya limbah kelapa sawit dihasilkan dalam satu tahun, Penulis mengambil contoh hasil riset yang dilakukan terhadap salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit dari kabupaten Kuantan Sengingi, Riau. Luas lahan perkebunan ini 60.500 ha, hasil produksinya mencapai 430.000 ton, limbah tandan kosong kelapa sawit (tankos) yang dihasilkan oleh perusahaan perkebunan ini 86.000 ton per tahun. Biasanya, perusahaan akan menjual limbah padat seperti kernel (inti buah kelapa sawit) untuk dimanfaatkan oleh pihak ketiga dengan menyulingnya kembali jadi minyak inti, sedangkan limbah pada cangkang dijual untuk berbagai keperluan, seperti untuk menimbun jalan becek, diproses untuk dijadikan arang padat dan keperluan lainnya. Namun limbah tankos tidak atau belum termanfaatkan!

Para peneliti kelapa sawit menyebut tankos ini dengan tandan kosong kelapa sawit (TKKS), merupakan tandan yang telah dipisahkan dari buah segar kelapa sawit. Kuantitas tankos mencapai 24,04% dari tandan buah segar (TBS) yang diolah pabrik (Putri, dkk, 2009).

Pemanfaatan tankos sebagai sumber energi, berupa bioarang padat (briket), disamping memberikan keuntungan secara finansial, juga akan membantu dalam pelestarian lingkungan dengan mengolah limbah tankos menjadi bahan bakar alternatif ramah lingkungan yang terbarukan. Sebagai biomassa lignoselulosik, tankos dapat dibuat arang dengan proses yang relatif sederhana. Tankos diproses lebih lanjut menjadi briket arang untuk menaikkan densitasnya serta memberikan bentuk yang beraturan. Saat tankos diproses jadi briket, kadar abu yang dihasilkan sangat sedikit, bahkan sebahagian ahli berpendapat, tidak ada limbah yang dapat merusak lingkungan, karna prosesnya menggunakan sistem uap terkondensasi, sehingga uap pembuatan arang hanya akan menjadi asap cair dan tidak akan mencemari lingkungan (Guritno, 1997 dalam Mulia 2007).

Pemanfaatan Limbah

Pada masa yang lalu, perusahaan perkebunan justru kebingungan untuk membuang tankos. Lahan-lahan kosong terbuka di perkebunan dan sekitarnya terlihat dipenuhi limbah tankos panas dengan asap mengepul yang baru dibuang dari PKS. Lahan terbuka dan kebun sawit menjadi semacam landfill, lalu hari-hari berikutnya tankos akan ditumbuhi berbagai jenis cendawan dan hewan renik dengan bau yang sangat menyengat. Ini tentu sangat mengganggu dan akan menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat sekitar! Belakangan waktu, perusahaan menjadikan tankos sebagai pupuk bagi tanaman sawit yang ada di lahan perkebunannya dengan menyebarkannya pada setiap pohon. Namun, selain efektivitas fungsinya sebagai pupuk tidak maksimal, pemanfaatan seperti ini masih sangat mengganggu masyarakat sekitar.

Bau menyengat yang ditimbulkan tankos berasal dari penguapan gas metana atau hidrokarbon (CH₄) yang keluar dari tankos. Menurut Amiral Azis , seorang peneliti ahli energi biomassa, “dalam konteks untuk produksi pembangkit listrik tenaga uap berkapasitas 25 MW, pemanfaatan tandan buah kosong (TBK/tankos) sebagai bahan bakar boiler dapat menurunkan pembentukan gas CO₂ (emisi karbon yang mengakibatkan gas rumah kaca/GRK) sebesar 188,73 Gg /tahun. Apabila TBK dibuang dalam bentuk landfill maka akan terbentuk gas CH₄ sebesar 7,35 Gg/tahun, sehingga jika TBK dimanfaatkan sebagai bahan bakar boiler maka gas CH₄ yang terbentuk berkurang sebesar 7,35 Gg/tahun”.

Pemanfaatan tankos untuk pembangkit listrik tenaga uap pada kasus hasil riset Amrizal menjadi gambaran, betapa pemanfaatan tankos akan menghasilkan energi ramah lingkungan dan mengurangi emisi GRK yang sangat dirisaukan oleh United Nation (UN/PBB) melalui seri putaran konferensi dunia yang UN sebut United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) atau Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-bangsa, dimana Indonesia pernah jadi tuan rumah pada tahun 2007 di Bali. Konferensi ini terus dilanjutkan dalam seri-seri konferensi berikutnya dengan pembahasan topik-topik khusus atau sub conferensi yang dinamai Conference of Parties (COP 15) dilakukan tahun 2009, dimana Indonesia telah berkomidmen untuk menurunkan GRK sebesar 26% dengan usaha sendiri dan 41% jika mendapatkan bantuan dan dukungan internasional pada tahun 2020 yang diperkuat dengan dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) pertama bulan Nopember 2016 dengan ditetapkan target unconditional sebesar 29% dan target conditional sampai dengan 41% hingga tahun 2030. Tentu target ini merupakan beban yang cukup berat dan perlu kerja keras semua pihak, dimana desain-desain pembangunan dan pengembangan kehidupan yang dilakukan pemerintah pusat, daerah, suasta dan pihak masyarakat sipil harus ramah lingkungan dan berkeadilan iklim dengan tenaga penggerak energi-energi alternatif yang sangat terbarukan.

Problema ini yang sejak 2019 lalu dicarikan solusinya. Sinergi dan kerja sama yang baik antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah coba dijalin untuk mengatasi persoalan bersama ini dengan jalan keluar yang sehat, ekonomis, saling menguntungkan, ekologis dan tentunya berkeadilan iklim. Difasilitasi dan dijembatani oleh Bung Andi Suhaimi sebagai Bupati Labuhanbatu, kelompok masyarakat petani sawit dan perusahaan mulai merintis jalinan komunikasi untuk mencapai kata sepakat dalam kerja sama. Gagasannya adalah memanfaatkan biomassa dalam limbah tankos ini agar bermanfaat guna menjadi energi alternatif, berupa bahan bakar bioarang padat atau briket.

Briket biorang adalah gumpalan-gumpalan atau batangan-batangan arang yang terbuat dari aneka macam bahan hayati atau biomassa. Menurut Kristianti (2009) briket adalah salah satu cara yang digunakan untuk mengonversi sumber energi biomassa kepada bentuk biomassa lain dengan cara dimanfaatkan sehingga bentuknya menjadi lebih teratur.

Memang saat ini belum ada acuan standar kualitas briket bioarang dari tankos, akan tetapi briket bioarang yang memenuhi syarat sebagai bahan bakar dapat dilihat dari nilai kalor, kadar karbon terikat dan kerapatannya yang tinggi (Rahman, 2009), saat ini digunakan SNI 01-6235-2000 mengenai standar kualitas briket arang dengan bahan baku utama kayu dengan syarat briket harus memiliki; kadar air maksimal 8%, bahan yang hilang pada pemanasan 950°C maksimal 15%, kadar abu maksimal 8%, dan kalor (atas dasar berat kering) minimal 5000 kal/gr. (Bersambung) 

(LM-01)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian