Liputan INTERNASIONAL

Thailand Resmi Legalkan Ganja untuk Penggunaan Medis dan Kosmetik

Ditulis oleh Liputan68 pada 10 Juni 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

Thailand – Liputan68.com – Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul menegaskan penggunaan ganja untuk rekreasi tetap dilarang dan melanggar hukum meski Negeri Gajah Putih resmi melegalkan mariyuana pada Kamis (09/06/2022).

“Itu (mengisap ganja untuk rekreasi) tetap tidak boleh. Kami masih memiliki regulasi di bawah hukum yang mengontrol konsumsi, rokok, atau penggunaan produk ganja dengan cara yang tidak produktif,” ujar Charnvirakul.

Ia lalu mengatakan,”Kami menekankan penggunaan ekstraksi dan bahan mentah ganja untuk tujuan medis dan kesehatan. Tidak pernah satu kali pun kami berpikir mendukung masyarakat menggunakan ganja untuk rekreasi, atau menggunakan ganja dengan cara yang mampu merusak orang lain.”

Selain itu, Charnvirakul menegaskan kepada turis asing agar tidak mengunjungi ke Thailand hanya karena ingin mengisap ganja secara bebas.

“Thailand akan mempromosikan kebijakan ganja untuk tujuan medis. Jika turis datang untuk perawatan medis atau datang untuk mendapatkan produk terkait kesehatan, itu bukanlah masalah. Namun, jika Anda datang ke Thailand hanya karena mendengar ganja atau mariyuana adalah legal, datang ke Thailand untuk mengisap ganja secara bebas, itu salah,” kata Charnvirakul.

“Jangan datang. Kami tidak akan menyambut Anda jika Anda datang ke negara ini hanya untuk tujuan tersebut,” lanjutnya.

Charnvirakul juga mengungkapkan pemberlakuan aturan baru itu bertujuan meningkatkan perekonomian Thailand. Industri ganja diharapkan membawa pemasukan jutaan dolar untuk negara itu.

“Kami berharap nilai industri ganja dengan mudah mencapai US$2 miliar [Rp29 triliun],” katanya.

Thailand resmi melegalkan penggunaan ganja untuk medis dan kosmetik pada Kamis (09/06/2022). Dengan itu, seluruh narapidana kasus ganja di Thailand pun dibebaskan.

Di bawah RUU legalisasi ganja, masyarakat Thailand diizinkan menanam dan menjual mariyuana dan produk turunannya, pun menggunakan ganja untuk medis. Namun, produk ganja yang digunakan harus mengandung tetrahydrocannabinol (THC) kurang dari 0,2%.

Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Masyarakat Thailand, pelanggaran atas itu dapat membuat pelakunya dihukum tiga bulan penjara. Masyarakat juga terancam membayar denda senilai US$800 (Rp11,6 juta) jika merokok ganja di ruang publik.(SS)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian