DENPASAR – Sidang perkara dugaan penggelapan proyek The Umalas Signature dengan terdakwa Budiman Tiang, 48, atau BT kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/12) malam, dengan agenda penyampaian Nota pembelaan (pledoi) pribadi dari terdakwa serta dari tim penasihat hukumnya dari Berdikari Law Office.
Melalui kuasa hukumnya, Budiman menegaskan dakwaan yang dikenakan tidak sesuai dengan fakta persidangan terlebih tidak ada satu pun fakta persidangan yang mendukung tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk mengenai klaim kerugian dan objek yang disebut digelapkan.
Di sidang sebelumnya, JPU I Dewa Gede Anom Rai menuntut Budiman dengan pidana 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara karena dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 372 KUHP. Menurut JPU, tindakan Budiman terbukti memenuhi unsur tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan.
Terlebih, dari uraian JPU yaitu hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan Budiman tidak hanya menimbulkan kerugian material dalam jumlah besar, tetapi juga memukul kepercayaan investor. Juga, menghambat kelanjutan pembangunan proyek properti yang sebelumnya diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Sementara dalam pembelaannya, Budiman Tiang dan tim penasihat hukumnya mementahkan tuntutan itu. Bantahan Budiman Tiang secara pribadi banyak menitikberatkan pada ketidakjelasan objek yang disebut digelapkan. Ia menyampaikan dakwaan JPU bahkan tidak mampu menjelaskan apa yang sebenarnya digelapkan apakah tanah, bangunan, dana kerja sama, atau uang sewa sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Ia juga menegaskan tanah dan bangunan The One Umalas sepenuhnya berdiri di atas SHGB miliknya sendiri. “Seseorang tidak bisa menggelapkan barang miliknya sendiri,” ujarnya mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan gugurnya unsur Pasal 372.
Fakta persidangan disebut justru berlawanan dengan narasi JPU. Bangunan senilai Rp 170 miliar yang dijadikan dasar tuduhan penggelapan sudah sepenuhnya dikuasai pihak lawan, yakni dua warga negara Rusia, Igor dan Stanislav. BT menilai tudingan kalau dirinya ‘menguasai bangunan’ tidak masuk akal karena secara fisik dan ekonomi, aset itu telah berada di tangan pihak lain.
Soal dugaan kerugian berdasarkan laporan Nicholas Laye, pembelaan BT menekankan bahwa Laye tidak pernah hadir di kepolisian, tidak pernah diperiksa di persidangan, dan tidak memberikan keterangan di bawah sumpah.
Dana Rp 20 juta yang disebut-sebut dalam BAP pun dipakai untuk operasional perusahaan, bukan dinikmati pribadi oleh BT. Ketiadaan saksi, keterangan, dan bukti mengenai aliran dana ini membuat dasar kerugian dinilai tidak sah dan tidak dapat diuji secara hukum.
Poin lain yang disoroti ialah gagalnya JPU menghadirkan satu pun konsumen yang mengaku dirugikan. Seluruh klaim kerugian hanya bersumber dari BAP yang menurut penasihat hukum telah sepenuhnya patah oleh fakta persidangan. “Dalam perkara pidana, kerugian harus terang dan jelas, bukan asumsi dan bukan kriminalisasi,” tegas tim pembela.
Justru, rangkaian fakta menunjukkan kerugian ada pada pihak BT. Duo Rusia yang digandeng dalam proyek disebut memiliki utang Rp 24 miliar yang tidak pernah dibayar, sementara empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik BT yang dijadikan modal tidak pernah diganti. Kondisi ini, menurut pembela, membuktikan tidak adanya unsur memperkaya diri sendiri, melainkan BT yang mengalami kerugian finansial dan legal.
Dalam pledoi yang dibacakan, Gede Pasek Suardika (GPS) menegaskan seluruh unsur penggelapan ‘gugur semuanya’. Ia menilai JPU terlalu bergantung pada BAP tanpa melihat pembuktian. “Bagaimana mungkin menuduh merugikan konsumen jika satu pun tidak dihadirkan?” sentilnya. GPS bahkan menyinggung adanya bayang-bayang kekuatan besar di balik perkara ini dan menilai putusan nanti hanya bergantung pada keberanian hakim memilih keadilan.
Perkara The One Umalas juga disorot dalam konteks lebih luas, terutama maraknya dugaan investasi abal-abal dan pola perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif di Bali. Dua warga Rusia yang menjadi rekan bisnis BT disebut bukan investor, melainkan sales properti yang sebelumnya tercatat terlibat proyek Magnum di Berawa dan Sanur, yang juga bermasalah perizinan. Fenomena ini menambah kecemasan atas potensi kriminalisasi pengusaha lokal ketika bersengketa dengan WNA.
Di luar pidana, BT juga mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kapolda Bali dan Komandan Brimob dalam perkara Nomor 1183/Pdt.G/2025/PN Dps. Sidang terakhir pada 26 November telah memasuki tahap penyerahan bukti kewenangan absolut PN Denpasar dan dilanjutkan ke pembuktian.
Proses pidana BT akan berlanjut pada Selasa, 9 Desember 2025, dengan agenda replik atau tanggapan JPU atas pledoi. Arah perkara ini, sebagaimana disampaikan tim pembela, menjadi penentu apakah proses peradilan benar-benar tunduk pada fakta, atau justru pada tekanan eksternal dalam sengketa properti bernilai tinggi di Bali. (Red)








