Pacitan,Liputan68.com- Dunia usaha perhotelan, penginapan, tempat kos, usaha cuci motor/mobil dan jasa laundry di Kabupaten Pacitan, tengah dirundung kabar tak sedap.
Pasalnya, sejauh ini diduga kuat belum ada satupun dari sejumlah usaha tersebut yang telah memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
Ketentuan terkait Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
3.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR 6/2021).
4.Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022).
Menurut salah seorang pemerhati lingkungan di Pacitan, ketentuan SIPA ini mutlak harus dimiliki semua budang usaha yang memanfaat air tanah.
Bukan hanya bidang perhotelan, namun semua jenis kegiatan usaha lain yang banyak memanfaatkan air diluar air milik PDAM, harus memiliki SIPA. “SIPA ini wajib harus dimiliki semua pelaku usaha yang banyak memanfaatkan air tanah. Bagi mereka yang lalai atau abai tidak memenuhi ketentuan itu, sanksi denda sebesar 1,4 miliar siap menjerat mereka,” kata sumber yang enggan dipetikan jati dirinya dalam pemberitaan media, Jum’at (11/7/2025).
Menurut sumber tersebut, negara memiliki alasan mendasar kenapa SIPA ini harus dimiliki para pelaku usaha yang banyak memanfaatkan air tanah.
Salah satunya karena air tanah termasuk dalam sumber daya alam yang memiliki banyak manfaat. Sehingga untuk pengelolaannya diperlukan perhatian khusus yang memastikan keberlanjutan komponen tersebut.
Selain itu, air tanah merupakan hal yang esensial untuk kehidupan manusia. Di samping menjadi kebutuhan pokok bagi kehidupan sehari-hari, air tanah juga memiliki manfaat yang sangat besar untuk berbagai kegiatan usaha.
