Mengulik Catatan Pinggir Pada Akta Kelahiran. Ini Penjelasan Plt Sek Dispendukcapil Pacitan Kartika Indah Susana

Pacitan,Liputan68.com- Masyarakat pemegang dokumen administrasi kependudukan khususnya akta kelahiran, selayaknya memahami terkait catatan pinggir yang tertera pada dokumen adminduk tersebut.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan, Kartika Indah Susana, bahwa catatan pinggir pada akta kelahiran merupakan catatan tambahan.

Catatan pinggir ini, sambungnya, digunakan untuk mencatat perubahan atau informasi terhadap kepemilikan akta tersebut.

“Catatan pinggir ini biasanya diketik pada lembar baliknya akta kelahiran yang asli, sehingga disebut ‘catatan pinggir’,” ujar pejabat yang karib disapa Ana ini, Senin (14/7/2025).

Ada beberapa hal atau kondisi kenapa harus ada catatan pinggir pada akta kelahiran. Yang pertama yaitu perubahan nama.

Jika si pemilik mengalami perubahan nama, maka catatan pinggir akan mencatat perubahan tersebut berdasarkan penetapan PA atau PN.

Untuk adopsi, yang menurut Ana, catatan pinggir akan mencatat perubahan orang tua kandung menjadi orang tua angkat dibelakang lembar akta kelahiran yang asli sesuai penetapan PA /PN juga.

Lantas bagaimana prosedur penerbitan catatan pinggir? Menurut Ana, yang pertama mengajukan permohonan.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *