GPS Bongkar Kejanggalan Perkara I Made Daging: Jangan Seenaknya Tetapkan Tersangka!
DENPASAR – Sidang praperadilan jilid III yang diajukan I Made Daging di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2026), memasuki agenda pembacaan putusan. Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Berdikari Law Office dan Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali menilai putusan tersebut menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menguji batas kewenangan penyidik dalam penanganan perkara.
Tim kuasa hukum I Made Daging dari Berdikari Law Office dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS), bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim advokat. Sementara LABHI Bali dipimpin I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim turut mengawal proses hukum tersebut.
Dalam keterangannya, Gede Pasek Suardika menyampaikan apresiasi kepada hakim dan seluruh pihak yang telah berkhidmat dalam proses persidangan. Menurutnya, perkara yang dihadapi I Made Daging merupakan kasus yang relatif baru dan berpotensi menjadi referensi hukum atau yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa mendatang.
GPS menegaskan, perkara tersebut menjadi menarik karena seorang tersangka yang penyidikannya dihentikan justru mempersoalkan penghentian tersebut melalui mekanisme praperadilan.
“Ini kasus baru, mungkin belum pernah ada. Kita mencoba menguji persoalan ini. Mudah-mudahan persidangan seperti ini bisa menjadi referensi hukum atau yurisprudensi untuk kasus-kasus berikutnya,” ujar GPS.
Ia menjelaskan, substansi yang menjadi perhatian dalam praperadilan kali ini adalah konsekuensi hukum dari putusan praperadilan sebelumnya yang telah menyatakan tindakan penyidikan tidak sah.
Menurutnya, putusan tersebut tidak boleh berhenti sebatas formalitas, melainkan harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang memberikan kepastian terhadap status dan posisi perkara I Made Daging.
PENUNTUTAN BEBAS DEMI HUKUM
GPS berpandangan, konsekuensi dari putusan praperadilan sebelumnya adalah perkara yang berkaitan dengan Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan harus dibawa ke pengadilan untuk dituntaskan.
Namun, ia menilai terdapat persoalan mendasar terkait ketentuan hukum yang disangkakan. Menurut GPS, Pasal 421 KUHP yang digunakan dalam perkara tersebut sudah tidak berlaku, sedangkan ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan dinilai telah kedaluwarsa.
Atas dasar itu, GPS menyatakan jaksa penuntut umum semestinya mengajukan tuntutan bebas terhadap I Made Daging demi hukum.
“Konsekuensinya, perkara ini harus dibawa ke pengadilan. Jaksa penuntut umum nantinya harus menuntut bebas Pak Daging demi hukum, karena pasal yang disangkakan sudah tidak berlaku dan ketentuan lainnya telah kedaluwarsa,” tegasnya.
Ia menekankan, tuntutan bebas dalam persidangan tidak selalu berkaitan dengan tidak terbuktinya suatu perbuatan. Dalam perkara I Made Daging, menurutnya, tuntutan bebas yang dimaksud memiliki landasan berbeda, yakni konsekuensi dari putusan praperadilan dan persoalan keberlakuan hukum yang menjadi dasar sangkaan.
GPS juga menyinggung pengalamannya menangani perkara lain, termasuk kasus landak, yang menurutnya pernah berujung pada tuntutan bebas oleh jaksa penuntut umum. Ia menegaskan bahwa tuntutan bebas merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang dapat dilakukan berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum tertentu.
SOROT ASAS NEBIS IN IDEM
Selain menyoroti perkara sebelumnya, GPS turut mengkritisi langkah penyidik Polda Bali yang kembali menetapkan I Made Daging sebagai tersangka menggunakan Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan asas nebis in idem, yakni prinsip hukum yang melarang seseorang diproses atau diadili lebih dari satu kali atas perkara yang sama.
GPS menegaskan, perubahan pasal yang disangkakan tidak serta-merta menghilangkan persoalan apabila objek dan substansi perkara yang ditangani tetap sama.
“ Seseorang tidak bisa diproses lebih dari satu kali untuk objek perkara yang sama. Hanya memindah-mindahkan pasal, orang tidak boleh diperlakukan seperti itu. Ini yang harus menjadi perhatian karena berpotensi melanggar asas nebis in idem,” ujarnya.
Ia menilai, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan aturan dan mekanisme yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan kewenangan penyidik.
Menurut GPS, apabila terdapat persoalan hukum dalam suatu perkara, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme peradilan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
DESAK PROPAM TINDAK LANJUT LAPORAN
Dalam kesempatan tersebut, GPS juga menyoroti kinerja penyidik yang menangani perkara I Made Daging. Ia meminta agar dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan mendapat perhatian serius, termasuk melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian.
GPS mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Propam dan berharap proses penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan transparan.
Ia juga meminta pimpinan Polda Bali yang baru agar memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, sehingga tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Penyidik harus ditindak apabila memang melakukan pelanggaran. Propam juga harus bekerja lebih cepat. Kami sudah melaporkan persoalan ini ke Propam. Jangan sampai masyarakat diperlakukan sewenang-wenang dalam proses hukum,” tegasnya.
GPS mengingatkan, penegakan hukum tidak boleh menjadi ruang bagi tindakan yang sewenang-wenang, terlebih ketika menyangkut hak-hak warga negara dalam menghadapi proses pidana.
Menurutnya, kasus I Made Daging harus menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun dalam melanjutkan proses penyidikan.
SURAT RESMI AKAN DILAYANGKAN
Pasca putusan praperadilan jilid III, tim kuasa hukum berencana mengambil langkah lanjutan dengan menyurati pihak terkait agar perkara yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah dapat segera dibawa ke pengadilan.
GPS menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia berharap perkara I Made Daging tidak kembali berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, negara harus hadir untuk memberikan kejelasan hukum bagi setiap warga negara, termasuk dalam proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
“Semua harus bergerak demi hukum. Tujuannya bukan membiarkan perkara ini menggantung, tetapi mendudukkan posisi perkara secara lebih terukur dan bertanggung jawab. Harus ada kepastian hukum dan keadilan,” pungkas GPS.
Praperadilan jilid III ini pun menjadi sorotan tersendiri dalam perjalanan perkara I Made Daging. Tim kuasa hukum berharap putusan yang dibacakan dapat menjadi rambu bagi aparat penegak hukum sekaligus memperkuat prinsip bahwa kewenangan harus dijalankan berdasarkan hukum, bukan kehendak subjektif.

Tinggalkan Balasan