Liputan BERITA

Praperadilan Jilid III I Made Daging, GPS-IMAS Tantang Keabsahan Dua Surat Polda Bali

Ditulis oleh Admin Bali pada 2 November 2026 • ⏱️ 2 Menit Baca

DENPASAR,  – Perjuangan hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, memasuki babak krusial. Tim Pembela Administrasi Pertanahan melalui kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika (GPS) dan I Made Ariel Suardana (IMAS), membongkar sejumlah persoalan hukum yang dinilai mendasar dalam penerbitan surat penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Dalam sidang praperadilan Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Dps yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/11/2026), Tim Pembela Administrasi Pertanahan menegaskan bahwa kedua surat tersebut diduga mengandung cacat formal maupun substansial karena menggunakan dasar hukum yang menurut Pemohon tidak sesuai dengan keadaan atau fakta yang sebenarnya terjadi.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Yudi Eka Putra, S.H., M.H., tersebut dibuka dengan ketukan palu pada pukul 08.30 WITA.

Persidangan ini menjadi bagian penting dari perjuangan hukum I Made Daging dalam menguji keabsahan tindakan penyidik, khususnya terkait penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka yang kemudian diikuti kembali dengan penetapan tersangka menggunakan pasal berbeda.

Tim kuasa hukum I Made Daging berasal dari Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS), bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim advokat, serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang dipimpin I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.

Dugaan Keadaan Fiktif Dijadikan Dasar Hukum

Salah satu poin paling tajam yang disoroti GPS dan IMAS dalam kesimpulan Tim Pembela Administrasi Pertanahan adalah penggunaan ketentuan hukum mengenai restorative justice atau keadilan restoratif, padahal menurut kuasa hukum tidak pernah terjadi proses perdamaian antara pihak-pihak terkait.

Tim kuasa hukum mempertanyakan bagaimana suatu ketentuan yang mensyaratkan adanya proses penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif dapat dijadikan dasar penerbitan surat penghentian penyidikan apabila proses perdamaian tersebut tidak pernah berlangsung.

Selain itu, mereka juga menyoroti pencantuman ketentuan mengenai pencabutan pemblokiran, sementara menurut Pemohon tidak pernah terdapat tindakan pemblokiran sebagaimana yang dirujuk dalam surat tersebut.

Bagi GPS dan IMAS, persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi atau kekeliruan mencantumkan pasal. Lebih jauh, terdapat persoalan mendasar mengenai kesesuaian antara fakta, alasan penerbitan surat, dan dasar hukum yang digunakan oleh penyidik.

Dalam argumentasinya, Tim Pembela Administrasi Pertanahan menilai keadaan yang tidak pernah terjadi tidak semestinya dijadikan landasan untuk menerbitkan keputusan hukum yang berdampak langsung terhadap status seseorang.

Enam Persoalan Hukum yang Disoroti

Dalam kesimpulan praperadilan tertanggal 1 November 2026, Tim Pembela Administrasi Pertanahan menguraikan enam pokok keberatan terhadap tindakan Termohon.

Pertama, cacat formal dan substansial. Surat penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka dinilai mengandung cacat hukum karena menggunakan dasar hukum yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Kedua, keadaan fiktif dijadikan dasar hukum. Ketentuan restorative justice digunakan, padahal menurut kuasa hukum tidak pernah ada proses perdamaian.

Ketiga, rujukan pemblokiran tidak relevan. Ketentuan pencabutan pemblokiran dicantumkan, sementara menurut Pemohon tidak pernah ada tindakan pemblokiran yang menjadi dasar penerapan ketentuan tersebut.

Keempat, bertentangan dengan substansi putusan praperadilan sebelumnya. Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 9 Februari 2026 menyatakan penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah. Menurut Pemohon, putusan tersebut tidak pernah memerintahkan penyidik untuk mencabut penetapan tersangka.

Kelima, perkara sama, pasal berganti. Setelah penyidikan dihentikan dan penetapan tersangka dicabut, I Made Daging kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berbeda terhadap objek perkara yang menurut kuasa hukum tetap sama.

Keenam, meminta kepastian hukum. Pemohon meminta hakim menguji keabsahan surat-surat tersebut agar kewenangan penyidik tidak dijalankan secara sewenang-wenang dan tetap berada dalam koridor hukum.

Enam persoalan tersebut menjadi fondasi utama argumentasi hukum Pemohon dalam meminta hakim menguji legalitas tindakan penyidik.

Dua Surat Polda Bali Jadi Objek Praperadilan

Dalam permohonan ini, terdapat dua surat yang secara khusus menjadi objek pengujian.

Pertama, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/1123/VIII/RES.1.24/2026/Direskrimsus tertanggal 6 Agustus 2026.

Kedua, Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Tersangka Nomor B/1124/VIII/RES.1.24/2026/Direskrimsus tertanggal 6 Agustus 2026.

Menurut Tim Pembela Administrasi Pertanahan, kedua surat tersebut harus diuji tidak hanya dari aspek kewenangan penerbitannya, tetapi juga dari segi alasan, fakta, dan dasar hukum yang digunakan.

Kuasa hukum berpendapat, apabila dasar faktual yang digunakan tidak pernah terjadi, maka keabsahan keputusan yang lahir dari dasar tersebut patut dipertanyakan.

Mereka menegaskan bahwa fakta seharusnya menjadi dasar penerapan hukum, bukan sebaliknya, keadaan yang tidak pernah terjadi justru dicarikan pasal untuk membenarkan suatu tindakan.

Putusan Praperadilan Pertama Tidak Memerintahkan Pencabutan Tersangka

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 9 Februari 2026.

Dalam putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap I Made Daging sebelumnya dinyatakan sah.

Tim kuasa hukum menilai substansi putusan itu harus dihormati dan ditempatkan secara tepat dalam setiap tindakan hukum berikutnya.

Menurut GPS dan IMAS, putusan yang menyatakan penetapan tersangka sah tidak dapat ditafsirkan sebagai perintah untuk mencabut penetapan tersangka.

Karena itu, penerbitan surat penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka pada 6 Agustus 2026 menjadi salah satu persoalan yang diminta untuk diuji oleh hakim.

Perkara Sama, Mengapa Penetapan Tersangka Kembali?

Persoalan semakin menarik ketika kuasa hukum menyoroti kembali penetapan tersangka terhadap I Made Daging dengan pasal berbeda.

Tim menguraikan bahwa perkara tersebut berawal dari penerbitan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Kasus.

Dalam kesimpulannya, kuasa hukum juga mengungkap tiga laporan polisi yang menurut Pemohon berkaitan dengan objek dan persoalan yang sama, yakni:

  1. Laporan Polisi Nomor STPL/554/V/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Mei 2024.
  2. Laporan Polisi Nomor LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tertanggal 26 Maret 2025.
  3. Laporan Polisi Nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 5 Januari 2026.

Kuasa hukum mempertanyakan penggunaan pasal berbeda terhadap objek perkara yang dinilai sama, terlebih setelah penyidikan sebelumnya dihentikan.

Mereka mengangkat prinsip hukum nemo debet bis vexari pro una et eadem causa, yang pada pokoknya menegaskan seseorang tidak seharusnya terus-menerus menghadapi proses hukum untuk perkara yang sama.

Pergantian pasal, menurut argumentasi Pemohon, tidak serta-merta menghilangkan persoalan kepastian hukum apabila objek, subjek, dan peristiwa yang dipersoalkan tetap sama.

Pasal 3 Ayat (2) KUHP Baru Ikut Disorot

Argumentasi hukum Pemohon juga menyinggung pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 3 ayat (2) yang mengatur konsekuensi hukum apabila suatu perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru.

Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Pasal 624 KUHP yang mengatur pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Dalam kesimpulannya, kuasa hukum menguraikan bahwa I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Desember 2025 dan masih menjalani pemeriksaan pada 5 Januari 2026, setelah KUHP baru mulai berlaku.

Penyidikan kemudian dihentikan pada 6 Agustus 2026.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari argumentasi Pemohon mengenai penerapan hukum yang seharusnya memperhatikan ketentuan peralihan, asas legalitas, dan kepastian hukum.

GPS-IMAS: Jangan Hentikan Penyidikan untuk Membuka Jalan Pentersangkaan Baru

Puncak keberatan Tim Pembela Administrasi Pertanahan terletak pada cara penyelesaian perkara yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum secara menyeluruh.

GPS dan IMAS berpandangan bahwa apabila terdapat dugaan tindak pidana, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang terbuka, dengan pembuktian di hadapan hakim.

Dalam pernyataan tegasnya, kuasa hukum menekankan bahwa penghentian status tersangka semestinya ditempuh melalui proses pengadilan dengan menggunakan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan, melalui tuntutan dan putusan bebas.

Mereka tidak menghendaki penghentian penyidikan yang justru dinilai membuka ruang bagi penetapan tersangka kembali dengan pasal berbeda sehingga menimbulkan proses hukum yang tidak berkesudahan.

Bagi kuasa hukum, kepastian hukum tidak boleh berhenti pada pergantian status tersangka atau penerbitan surat administratif. Kepastian hukum harus benar-benar memberikan penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi seseorang.

“Fakta Harus Menjadi Dasar Hukum, Bukan Sebaliknya”

GPS dan IMAS menegaskan bahwa persoalan utama dalam praperadilan ini adalah kesesuaian antara fakta dan dasar hukum yang digunakan oleh penyidik.

“Fakta seharusnya menjadi dasar penerapan hukum, bukan keadaan fiktif yang kemudian dicarikan pasalnya. Dari aspek formal maupun substansial, kami menilai surat tersebut cacat hukum dan harus diuji oleh pengadilan,” demikian pokok penegasan Tim Pembela Administrasi Pertanahan.

Pernyataan tersebut menjadi garis besar sikap hukum kuasa I Made Daging dalam memperjuangkan kepastian hukum melalui mekanisme praperadilan.

Putusan 3 November Jadi Penentu

Setelah rangkaian persidangan dan penyampaian kesimpulan dari para pihak, perhatian kini tertuju pada agenda pembacaan putusan.

Hakim tunggal Yudi Eka Putra, S.H., M.H., dijadwalkan membacakan putusan praperadilan Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Dps pada Selasa, 3 November 2026, pukul 14.00 WITA di Pengadilan Negeri Denpasar.

Putusan tersebut dinantikan karena akan menjadi jawaban atas permohonan pengujian keabsahan penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka yang dipersoalkan oleh I Made Daging melalui tim kuasa hukumnya.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian terhadap prinsip kepastian hukum, profesionalitas penyidik, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan.

Bagi GPS dan IMAS, perjuangan ini bukan sekadar persoalan status hukum kliennya, melainkan juga menyangkut prinsip bahwa kewenangan penegak hukum harus dijalankan berdasarkan fakta, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan.

Kini, publik menunggu keberanian dan ketegasan hakim dalam memberikan pertimbangan hukum atas seluruh dalil yang telah disampaikan para pihak.

Sebab, dalam negara hukum, kepastian hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Ditulis oleh Admin Bali

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian