Liputan BERITA

LAPOR PAK BUPATI, DIDUGA LELANG PROYEK DINAS PU LAMPUNG TIMUR SENILAI RP. 18 M DIMENANGKAN PERUSAHAAN YANG PERNAH KESANDUNG KASUS KORUPSI

Ditulis oleh Liputan68 pada 15 April 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

SUKADANA-LAMPUNG TIMUR, LIPUTAN68.COM | Proses lelang proyek peningkatan Jalan ruas Jalan Dalam Kota Sukadana (R.001) yang di gelar oleh kelompok kerja (Pokja) II Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) dari alokasi APBD Tahun 2020 tengah memasuki jadwal penandatanganan kontrak kerja oleh Perusahaan Pemenang yaitu PT. PAROSAI.

sementara hasil penelusuran tim investigasi dari kantor media Jarrakpos Grup di ketahui Proyek yang di tender oleh UKPBJ Lampung Timur melalui situs portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung yang dimenangkan oleh PT PAROSAI patut dipertanyakan kepada pihak Pokja II UKPBJ Pemkab Lampung Timur, pasalnya Pokja dinilai gegabah dan mengabaikan sisi aturan sebab nama Perusahaan Pemenang terindikasi perusahaan yang pernah tersangkut kasus korupsi Islamic Center Sukadana Lamtim, dan telah dibacakan vonis tuntutan oleh Mejalis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Kamis (31/1/2019).

Perusahaan PT PAROSAI diketahui beralamat di Kota Metro tersebut memenangkan proses lelang kegiatan dengan nilai penawaran Rp. 17.603. 267. 420., dari pagu anggaran Rp. 18.615. 706.000, dan merupakan harga penawaran tertinggi dibandingkan dengan harga penawaran Perusahaan peserta tender yang lainnya.

Dari 40 peserta tender yang ikut mendaftar ada 7 Parusahaan yang mengajukan penawaran, berikut jika di rangking berdasarkan nilai harga penawaran ;
1. PT. Lematang Sukses Mandiri harga penawaran Rp. 14.444.256.129

2. PT. Djuri Teknik harga penawaran Rp. 15.772.297.672

3. PT. F Syukri Balak harga penawaran Rp. 16.056.549.160

4. PT. Mulia Putra Pertama harga Penawaran Rp. 16.200.411.158

5. PT. Karang Haru Pratama harga penawaran Rp. 16.340.064.840

6. PT. Rajawali Sindang Arta harga penawaran Rp. 17.225.716.140

7. PT. PAROSAI harga penawaran Rp. 17.600.267.420

Dari nilai harga penawaran Perusahaan peserta tender di atas PT. PAROSAI menduduki urutan nomor tujuh (7) tertinggi, namun panitia lelang melalui Pokja II UKPBJ tetap memenangkan perusahaan yang diduga pernah tersandung kasus korupsi pada proyek Islmaic Center Sukadana, hal ini disinyalir panitia lelang tidak melakukan klarifikasi/pembuktian lapangan sebelum memutuskan penetapan pemenang tender proyek.

Terpisah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KAMPUD memberikan tanggapan terkait adanya penetapan pemenang yang terindikasi dimenangkan oleh Perusahaan yang masuk daftar hitam (Black list), Fitri Andi mengatakan sangat disayangkan sekali kelalaian dan kecerobohan dari panitia lelang jika benar memenangkan perusahaan yang pernah divonis oleh Majelis Hakim terkait kasus korupsi, pastinya berpotensi menjadi polemik proyek yang akan di jalankan Oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur, Kamis (16/4/2020).

“Kami menyayangkan keputusan Pokja UKPBJ II Konstruksi Pemkab Lamtim yang tidak berhati-hati dan membaca aturan hukum yang ada, menjadi hal yang fatal jika perusahaan pemenang tender proyek tersebut diduga masuk dalam daftar hitam (black list) lantaran kasus korupsi proyek pembangunan Islmic Center”, ungkapnya.

lebih lanjut Andi juga menambahkan, “patut diduga kelalaian dari Panitia lelang tersebut ada unsur kongkalikong/pengkondisian proyek sebelum proyek ditenderkan, masalah ini harus segera kita koordinasikan kepada pihak-pihak terkait (Bupati, KPK, Kejaksaan, Kepolisian) agar sisi aturan yang dikedepankan”, terangnya. /Red-liputan68

Editor ; Seno

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian