Siapa Saja 7 Orang yang Terjerat Kasus Djoko Tjandra ? Simak Profil dan Perannya !!!


JAKARTA – liputan68.com – Kasus yang menyangkut Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, mulai memasuki babak baru.

Berkas perkara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (02/09/2020).

Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri. Berkasnya sekarang sedang diteliti JPU.

“Kami sudah melimpahkan atau melakukan tahap I penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU, TS, JST dan NB,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (03/09/2020).

Lalu, berkas perkara untuk kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri juga telah selesai. Pelimpahan ke JPU hanya menunggu surat pengantar.

Sementara, berkas perkara kasus dugaan suap untuk tersangka oknum jaksa telah dilimpahkan penyidik Kejaksaan Agung kepada JPU.

Sejauh ini, terdapat tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu :

1. Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Kasus berawal dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Prasetijo Utomo.

Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP. Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2020.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu, Prasetijo ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Prasetijo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait red notice. Ia diduga sebagai penerima suap.

2. Anita Kolopaking
Pada 30 Juli 2020, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu.

Dia merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra yang mendampingi saat pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni silam.

Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Anita juga ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

3. Djoko Tjandra
Pada hari yang sama, Polri menangkap Djoko Tjandra yang buron selama 11 tahun.

Djoko ditangkap di Malaysia dan tiba di Indonesia pada 30 Juli 2020 malam.

Setelah tertangkap, ia akhirnya menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta.

Bareskrim langsung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu serta perkara red notice.

Pada perkara red notice, Djoko diduga menjadi pemberi suap. Ia pun disangkakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Tanggal 27 Agustus 2020, Kejagung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *