Liputan BERITA

I Made Daging Kembali Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penghormatan terhadap Putusan Pengadilan

Ditulis oleh Admin Bali pada 29 Oktober 2026 • ⏱️ 2 Menit Baca

DENPASAR,  — Sidang praperadilan jilid III yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/10/2026), berlangsung dengan adu argumentasi hukum antara tim kuasa pemohon dan pihak termohon.

 

Tim kuasa hukum I Made Daging menyoroti sejumlah persoalan yang mereka nilai mendasar, mulai dari penghormatan terhadap putusan praperadilan sebelumnya, penerapan pasal pidana, dugaan cacat administratif dalam penerbitan surat, hingga pentingnya mencegah proses hukum berulang terhadap objek perkara yang sama.

 

Sementara itu, pihak termohon melalui tim bidang hukum Polda Bali menegaskan bahwa proses penyidikan masih berada dalam kewenangan penyidik. Pihak termohon juga menyatakan siap menghadirkan ahli untuk memberikan perspektif hukum dalam persidangan berikutnya.

 

Tim kuasa hukum I Made Daging terdiri atas Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS), bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.

 

GPS: Jangan Sampai Penetapan Tersangka Terus Berulang

 

Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa tanggapan yang disampaikan pihaknya merupakan upaya meluruskan argumentasi hukum yang berkembang dalam persidangan.

 

Menurut GPS, pihaknya perlu memberikan tanggapan secara tegas karena menilai terdapat narasi yang cenderung emosional dalam argumentasi pihak pemohon sebagaimana disampaikan dalam keterangannya, yang dalam konteks persidangan ini merujuk pada pihak lawan.

 

GPS menekankan bahwa persoalan utama bukanlah keinginan kliennya untuk menghindari proses hukum, melainkan memastikan proses tersebut berjalan dengan landasan hukum yang benar dan memberikan kepastian.

 

Ia mengungkapkan bahwa dalam proses sebelumnya, pihaknya telah mempersoalkan penerapan pasal yang dianggap tidak tepat, termasuk ketentuan yang menurut argumentasi mereka sudah tidak berlaku atau telah kedaluwarsa.

 

Namun, GPS mempertanyakan mengapa ketika persoalan tersebut ditindaklanjuti, keadaan justru dinarasikan seolah-olah menguntungkan kliennya karena berstatus tersangka.

 

“Yang ingin kami hentikan adalah jangan sampai proses penetapan tersangka ini terus berulang tanpa henti. Kami ingin persoalan ini diuji melalui mekanisme hukum yang semestinya,” tegas GPS.

 

Ia juga menyoroti hal yang dinilainya kontradiktif dalam perjalanan perkara. Menurutnya, argumentasi hukum yang sebelumnya dibantah justru kemudian digunakan sebagai dasar untuk menghentikan perkara.

 

Bagi GPS, keadaan tersebut memperkuat pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.

 

Minta Perkara Diuji di Pokok Perkara

 

GPS menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi pengujian perkara melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

 

Ia bahkan meminta agar persoalan yang selama ini diperdebatkan diarahkan pada pemeriksaan pokok perkara sehingga pengadilan dapat menilai secara menyeluruh apakah perbuatan yang dituduhkan terbukti sebagai tindak pidana atau tidak.

 

Menurutnya, hukum acara pidana mengenal tiga kemungkinan putusan terhadap terdakwa, yakni pemidanaan apabila terbukti bersalah, putusan bebas apabila dakwaan tidak terbukti, serta putusan lepas dari segala tuntutan hukum apabila perbuatan terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana.

 

Karena itu, GPS menilai pengujian di pengadilan merupakan jalan untuk memperoleh kejelasan atas persoalan hukum yang diperdebatkan.

 

Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh timnya merupakan upaya mencari terobosan hukum agar warga negara memiliki ruang untuk membela diri ketika merasa hak-haknya dirugikan.

 

“Kalau memang ingin menguji perkara ini, mari kita bertanding di pokok perkara. Kami siap. Jangan sampai sekarang menjadi tersangka, kemudian muncul lagi persoalan baru, lalu kembali menjadi tersangka. Ini yang harus mendapat kepastian hukum,” ujarnya.

 

Soroti Dugaan Cacat Formil Dua Surat Termohon

 

Salah satu poin penting yang disoroti GPS adalah dua surat yang diterbitkan pihak termohon dalam penanganan perkara I Made Daging.

 

Ia menilai kedua surat tersebut tidak mencantumkan pertimbangan yang merujuk pada putusan praperadilan sebelumnya.

 

Menurut GPS, putusan tersebut seharusnya menjadi bagian penting yang diperhatikan dalam tindakan hukum lanjutan yang berkaitan dengan perkara yang sama.

 

Ia mempertanyakan mengapa surat-surat tersebut dinilai tidak menunjukkan pertimbangan terhadap putusan praperadilan yang sebelumnya telah dijalani.

 

“Kalau putusan pengadilan dihormati, seharusnya ada rujukannya. Namun, dalam dua surat ini, menurut kami, tidak ada pertimbangan yang menunjukkan bahwa putusan praperadilan sebelumnya telah diperhatikan,” ungkapnya.

 

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai kedua surat tersebut cacat secara formil dan meminta agar keabsahannya diuji dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

 

GPS menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan pribadi kliennya, melainkan juga berkaitan dengan wibawa lembaga peradilan.

 

Menurutnya, putusan pengadilan harus mendapatkan penghormatan dalam setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Ia juga mempersoalkan penerapan pasal dalam penetapan tersangka terbaru terhadap I Made Daging. GPS mengaitkan keberatannya dengan Pasal 3 KUHP, yang menurut argumentasi timnya relevan untuk menguji penerapan ketentuan pidana dalam perkara tersebut.

 

Pihaknya menilai terdapat persoalan karena kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dianggap lebih berat, bahkan disertai penahanan.

 

Seluruh argumentasi tersebut, menurut GPS, harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

IMAS: Jangan Hanya Melihat Administrasi, Hakim Harus Menguji Substansi

 

Senada dengan GPS, I Made Ariel Suardana (IMAS) dari LABHI Bali menyoroti cara pihak lawan menafsirkan ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengajuan praperadilan.

 

IMAS menjelaskan bahwa dalam replik yang disampaikan pihaknya, tim kuasa hukum berupaya meluruskan penafsiran terhadap Pasal 161 sebagaimana disebutkan dalam argumentasi mereka.

 

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak semestinya dibaca secara terpisah, terutama dalam memahami penggunaan kata dapat yang menjadi salah satu pokok perdebatan.

 

IMAS berpendapat bahwa kata tersebut tidak bisa serta-merta dimaknai secara absolut untuk menutup ruang bagi pihak yang merasa dirugikan dalam memperjuangkan hak hukumnya melalui mekanisme praperadilan.

 

Ia menegaskan bahwa argumentasi tersebut merupakan bagian dari upaya tim kuasa hukum menjelaskan dasar hukum pengajuan permohonan yang mereka tempuh.

 

Selain itu, IMAS menyoroti apa yang disebutnya sebagai dugaan penyalahgunaan proses penegakan hukum melalui penyelidikan berulang terhadap objek yang sama.

 

Menurutnya, penggunaan kewenangan penegakan hukum harus tetap memperhatikan kepastian hukum dan tidak boleh menimbulkan proses yang terus berulang tanpa kejelasan.

 

“Dalam replik, kami membongkar persoalan yang kami nilai sebagai kejahatan berkedok penegakan hukum, yakni ketika proses hukum dilakukan berulang-ulang dengan objek yang sama. Ini yang kami persoalkan,” tegas IMAS.

 

Ia juga menyoroti aspek administratif dalam penerbitan surat oleh pihak termohon.

 

Menurut IMAS, putusan praperadilan nomor 1 tahun 2026 semestinya dicantumkan dan dipertimbangkan dalam dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Ia menilai persoalan ini tidak cukup dilihat sebatas kelengkapan administrasi, tetapi perlu diperiksa lebih jauh untuk mengetahui apakah terdapat persoalan substantif dalam proses hukum yang dijalankan.

 

IMAS berharap hakim dapat menggunakan pendekatan yang progresif dalam memeriksa perkara tersebut.

 

Menurutnya, hakim tidak hanya perlu memperhatikan aspek administratif, tetapi juga harus menguji substansi persoalan yang diajukan para pihak, termasuk dugaan terjadinya proses hukum berulang.

 

Dengan demikian, putusan yang nantinya dijatuhkan diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam perkembangan hukum acara pidana.

 

Polda Bali Siapkan Ahli untuk Memperkuat Argumentasi

 

Di sisi lain, AKBP I Nyoman Gatra selaku kuasa hukum atau perwakilan tim bidang hukum Polda Bali menyampaikan bahwa replik yang diajukan tim kuasa hukum I Made Daging pada prinsipnya masih berkaitan dengan argumentasi yang telah disampaikan sebelumnya.

 

Menurut Gatra, pihak pemohon tetap berpandangan bahwa persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui proses peradilan. Namun, ia menegaskan bahwa perkara yang dipersoalkan saat ini masih berada pada tahap penyidikan, sehingga penanganannya berkaitan dengan kewenangan penyidik.

 

Ia juga menilai perbedaan pandangan dalam menafsirkan ketentuan hukum merupakan hal yang wajar, terlebih dalam masa transisi dari undang-undang lama menuju ketentuan hukum yang baru.

 

“Ini memang masa transformasi dari undang-undang lama ke undang-undang baru. Karena itu, ada penafsiran yang berbeda-beda sesuai dengan pandangan masing-masing. Hal tersebut wajar, dan kita tunggu keputusan hakim praperadilan,” ujarnya.

 

Gatra menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti agenda persidangan sesuai arahan hakim.

 

Ia juga menyatakan bahwa pihak termohon menyiapkan ahli hukum pidana untuk memperkuat argumentasi yang disampaikan dalam persidangan.

 

Menurutnya, kehadiran ahli diharapkan dapat memberikan gambaran dan pencerahan mengenai persoalan hukum yang sedang diperdebatkan sehingga seluruh pihak dapat memahami aspek hukum perkara tersebut secara lebih komprehensif.

 

Gatra turut mengakui bahwa proses persidangan menjadi ruang pembelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menghadapi perubahan regulasi dan perbedaan penafsiran hukum.

 

Sidang Berlanjut dengan Replik Termohon dan Pemeriksaan Ahli

 

Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan mencakup penyampaian tanggapan atau replik dari pihak termohon serta pemeriksaan ahli yang dihadirkan para pihak, sebagaimana disampaikan dalam keterangan seusai persidangan.

 

Tim kuasa hukum I Made Daging menyatakan siap melanjutkan argumentasi hukum untuk memperkuat permohonan yang diajukan. Sementara itu, pihak termohon juga menyatakan kesiapannya menghadirkan ahli hukum pidana.

 

Perkembangan ini membuat sidang praperadilan jilid III I Made Daging menjadi penting untuk mencermati perbedaan pandangan mengenai kewenangan penyidik, penghormatan terhadap putusan praperadilan sebelumnya, penerapan pasal pidana, serta batas-batas tindakan hukum dalam proses penyidikan.

 

Pada akhirnya, keputusan mengenai sah atau tidaknya tindakan yang dipersoalkan berada di tangan hakim yang memeriksa perkara tersebut.

 

Seluruh dalil yang disampaikan tim kuasa hukum pemohon maupun argumentasi pihak termohon akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sidang ini bukan sekadar adu argumentasi antara kuasa hukum dan pihak termohon, melainkan juga ujian terhadap kepastian hukum, konsistensi penegakan hukum, serta penghormatan terhadap proses peradilan di Indonesia.

Ditulis oleh Admin Bali

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian