Jakarta — Liputan.com | Setelah mendapatkan THR, para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan bakal segera menerima gaji ke-13 tahun 2022.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 ini.
Biasanya gaji ke 13 dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.
Sebelumnya gaji ke 13 PNS bakal dicairkan pada bulan Juli 2022, tapi ternyata akan lebih cepat.
Jika tak ada kendala, gaji ke-13 akan cair pada bulan depan atau Juni 2022.
Berikut besaran gaji ke 13 PNS:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000 d. Anggota: Rp18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:
– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
– Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederaiat:
– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
– Masa keria di atas 20 tahun: Rp4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
– Masa keria di atas 20 tahun: Rp5.397.000
d. Strata 1 / Diploma Empat/ sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
– Masa keria di atas 20 tahun: Rp6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
– Masa keria di atas 20 tahun: Rp7.769.000
Penerima THR dan Gaji ke-13
THR dan Gaji ke-13 ini diperuntukkan bagi kategori sebagai berikut:
Aparatur Negara
1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS);
2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);
3. Prajurit TNI dan anggota Polri;
4. Pejabat negara;
5. Wakil menteri;
6. Staf khusus di lingkungan kementerian lembaga;
7. Dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi;
8. Pimpinan dan anggota DPR;
9. Hakim ad hoc;
