Dugaan Penggunaan Surat Palsu Berbuntut Aduan Etik, Tim Made Daging Laporkan Dirreskrimsus Polda Bali
DENPASAR | Penanganan perkara yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali menjadi sorotan. Kali ini, giliran jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali yang dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali atas dugaan menghalangi hak tersangka untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Pengaduan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Pembela Administrasi Pertanahan I Made Daging pada Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 11.00 Wita, di kantor Propam Polda Bali.
Tim kuasa hukum yang hadir terdiri dari I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., Komang Nila Adnyani, S.H., Nurdin, S.H., M.H., I Putu Budi Astika, S.H., M.H., Aryantha Wijaya, S.H., dan Cokorda Istri Oka Adnyaswari, S.H.
Pengaduan tersebut diterima petugas Propam bernama Ngurah, setelah sebelumnya tim kuasa hukum berkoordinasi dengan Agus Karna selaku petugas penerimaan pengaduan.
Dalam proses penerimaan pengaduan, tim kuasa hukum memperoleh penjelasan mengenai dua mekanisme penyampaian laporan, yakni melalui sistem barcode yang terhubung langsung dengan Propam Mabes Polri serta melalui penyerahan surat pengaduan resmi sebagaimana yang ditempuh tim kuasa hukum.
Menurut penjelasan yang diterima tim, mekanisme barcode disebut dapat mempercepat proses penerusan pengaduan, bahkan diperkirakan dapat mulai ditindaklanjuti dalam waktu sekitar lima jam. Meski demikian, tim kuasa hukum tetap menyerahkan pengaduan secara tertulis untuk mendokumentasikan secara resmi persoalan yang mereka laporkan.
Berulang Kali Mencoba Melapor, Kuasa Hukum Merasa Dipersulit
Dalam materi pengaduannya, tim kuasa hukum mempersoalkan serangkaian upaya yang mereka lakukan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu yang diduga dilakukan oleh I Made Tarip Widarta dan pihak-pihak lainnya.
Menurut pihak kuasa hukum, dokumen yang dipersoalkan tersebut diduga digunakan dalam proses hukum yang berujung pada penetapan I Made Daging sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum menilai terdapat hambatan ketika mereka berupaya membuat laporan atas dugaan tindak pidana tersebut. Mereka menganggap hambatan itu telah terjadi berulang kali, meskipun berbagai langkah prosedural telah ditempuh untuk menyampaikan pengaduan kepada kepolisian.
Salah satu upaya tersebut dilakukan pada 21 September 2026. Pada tanggal yang sama, tim kuasa hukum mengaku telah mengirimkan surat kepada Ditreskrimsus Polda Bali, tetapi merasa belum memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan.
Sekitar pukul 14.00 Wita pada hari itu, tim kuasa hukum juga mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Ditreskrimum Polda Bali untuk menyampaikan laporan.
Namun, menurut keterangan tim kuasa hukum, mereka diminta menghadirkan prinsipal atau pelapor secara langsung, yakni I Made Daging.
Persoalannya, pada saat itu I Made Daging sedang menjalani penahanan dalam perkara yang menjeratnya. Kondisi tersebut, menurut tim kuasa hukum, menjadi kendala tersendiri dalam memenuhi persyaratan yang disampaikan petugas.
Tidak berhenti di sana, tim kuasa hukum kembali mendatangi Polda Bali pada 2 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 Wita, untuk mengupayakan pelaporan yang sama.
Mereka mengaku kembali menghadapi kendala serupa, yakni adanya permintaan agar I Made Daging hadir secara langsung sebagai pelapor.
Perdebatan dengan Penyidik Ditreskrimsus
Upaya berikutnya dilakukan pada 5 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 Wita.
Kali ini, menurut tim kuasa hukum, terjadi perdebatan dengan dua penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, yakni Suherman Prayudi dan I Ketut Siwa Darmadi.
Tim kuasa hukum menyebut kedua penyidik tersebut menyampaikan bahwa surat kuasa khusus yang telah diberikan kepada advokat sudah cukup untuk melakukan pelaporan.
Akan tetapi, persoalan prosedur pelaporan itu justru menjadi bagian yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum ketika mereka berupaya menindaklanjuti laporan melalui SPKT dan Ditreskrimum Polda Bali.
Tim kuasa hukum mengaku mengajak penyidik mendatangi bagian pelayanan pelaporan untuk memastikan prosedur yang harus ditempuh. Namun, menurut versi mereka, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Mereka justru mengaku mendapatkan penjelasan mengenai prosedur tetap atau protap yang berlaku di Ditreskrimum Polda Bali.
Rangkaian kejadian itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar bagi tim kuasa hukum untuk mengadukan jajaran Ditreskrimsus Polda Bali ke Propam.
Meski demikian, dugaan adanya penghalangan pelaporan tersebut masih merupakan klaim pihak pengadu yang perlu diperiksa dan diklarifikasi lebih lanjut oleh Propam.
Persoalkan Hak Tersangka untuk Melapor
Bagi tim kuasa hukum, persoalan ini tidak sekadar menyangkut perbedaan pemahaman mengenai prosedur administrasi pelaporan. Mereka menilai terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni akses seseorang terhadap mekanisme hukum ketika dirinya sedang berstatus sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Menurut mereka, status hukum I Made Daging tidak semestinya menjadi penghalang untuk mengadukan dugaan tindak pidana yang diduga dialaminya.
Tim kuasa hukum juga menilai kondisi penahanan kliennya perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan mekanisme pelaporan yang dapat ditempuh melalui kuasa hukum yang telah diberikan kewenangan berdasarkan surat kuasa khusus.
Atas dasar itu, mereka meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Bagi tim kuasa hukum, mekanisme pengaduan kepada Propam menjadi langkah untuk meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Mengacu Kode Etik Profesi Polri
Dalam pengaduan yang disampaikan pada Sabtu (10/10/2026), tim kuasa hukum mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Mereka meminta Propam Polda Bali menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memeriksa dugaan pelanggaran etik yang mereka laporkan, termasuk tindakan yang dipersoalkan terkait upaya pelaporan dugaan tindak pidana oleh I Made Daging.
Tim kuasa hukum berharap pemeriksaan dapat mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi, termasuk alasan dan dasar prosedural di balik kendala yang mereka alami ketika hendak menyampaikan laporan.
Mereka juga meminta agar apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaduan tersebut sekaligus menjadi permintaan kepada institusi kepolisian untuk memberikan kejelasan mengenai mekanisme pelaporan tindak pidana melalui kuasa hukum ketika pihak yang diwakili sedang menjalani penahanan.
Menunggu Pemeriksaan Propam
Pengaduan terhadap Dirreskrimsus dan penyidik Polda Bali ini menambah dimensi baru dalam perkara yang melibatkan I Made Daging.
Di satu sisi, tim kuasa hukum berupaya melaporkan dugaan penggunaan surat palsu yang mereka nilai berkaitan dengan perkara kliennya. Di sisi lain, mereka kini meminta Propam memeriksa dugaan hambatan yang dialami ketika hendak menyampaikan laporan tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan penggunaan surat palsu maupun dugaan pelanggaran etik yang diadukan kepada Propam masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Ditreskrimsus Polda Bali maupun penyidik yang disebut dalam pengaduan mengenai rangkaian peristiwa tersebut. Karena itu, klarifikasi dari pihak yang diadukan tetap diperlukan agar pemberitaan memberikan ruang yang berimbang kepada seluruh pihak.
Publik kini menantikan tindak lanjut Propam Polda Bali untuk menguji materi pengaduan tersebut berdasarkan fakta, dokumen, serta keterangan para pihak.
Ujian berikutnya bukan hanya mengenai substansi laporan dugaan tindak pidana yang ingin disampaikan I Made Daging, tetapi juga mengenai kepastian prosedur dan akuntabilitas pelayanan kepolisian dalam menerima laporan masyarakat.
(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan