GPS Bongkar Dalil Polda Bali di Praperadilan Made Daging: “Kalau Kami Bisa Buktikan, Bagaimana?”
DENPASAR — Sidang praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali bergulir di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026).
Sidang kali ini memasuki agenda replik dari pihak pemohon, setelah sebelumnya pihak Polda Bali selaku termohon menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan.
Kuasa hukum I Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS) bersama tim, serta tim Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana, hadir dalam persidangan tersebut.
Usai persidangan, Gede Pasek Suardika mengatakan replik yang disampaikan pihaknya pada prinsipnya mempertegas sejumlah hal dalam jawaban termohon yang dinilai keliru, terutama menyangkut penetapan tersangka dan penahanan terhadap I Made Daging.
Menurut GPS, penetapan tersangka dalam perkara tersebut tidak bisa dilihat sebagai perkara yang berdiri sendiri. Ia menyebut laporan yang kini menjadi dasar perkara merupakan bagian dari rangkaian laporan sebelumnya.
“Replik kami ini mempertegas apa-apa yang dijelaskan oleh termohon yang menurut kami keliru. Pertama soal penetapan tersangka, seakan-akan jawaban termohon ini hanya kasus ini saja. Padahal laporan polisi ini berproses dan ada satu rangkaian dengan kasus sebelumnya,” ujar GPS.
Soroti Penahanan
GPS juga menyoroti dasar penahanan I Made Daging. Menurutnya, penyidik masih menggunakan paradigma lama mengenai alasan seseorang dapat ditahan.
Ia membandingkan ketentuan dalam KUHAP lama dengan ketentuan dalam KUHAP baru yang menurutnya lebih menekankan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
“Kalau KUHAP lama bahasanya menimbulkan kekhawatiran secara psikologis daripada penyidik secara subjektif. Khawatir orang ini melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak alat bukti,” katanya.
Namun, menurut dia, dalam KUHAP baru terdapat persyaratan kondisional yang harus terpenuhi sebelum seseorang dapat dilakukan penahanan.
GPS merujuk pada Pasal 103 dan Pasal 105 KUHAP baru. Ia menilai surat penahanan terhadap kliennya semestinya menjelaskan secara konkret kondisi atau alasan yang menjadi dasar penahanan.
“Pasal 103 mewajibkan ada syarat alasan penahanan. Alasannya disiapkan di Pasal 105. Ada A sampai H. Yang mana yang menyebabkan kemudian Pak Daging harus ditahan, itu harus dijelaskan di dalam surat penetapannya,” ujarnya.
Ia menilai pencantuman pasal secara normatif tanpa menjelaskan kondisi faktual yang menjadi alasan penahanan dapat menjadi persoalan formil.
Menurutnya, misalnya seseorang dua kali dipanggil namun tidak hadir, hal tersebut dapat menjadi salah satu kondisi yang harus dijelaskan sebagai dasar. Demikian pula apabila terdapat dugaan menghilangkan alat bukti atau kondisi lain yang secara tegas diatur dalam ketentuan penahanan.
“Jadi kami bilang itu syarat formil. Kenapa? Karena hanya meng-copy isi pasal saja. Padahal maksud undang-undang harus ada syarat kondisional yang terjadi,” tegasnya.
Persoalkan “Pemalsuan Intelektual”
Dalam perkara yang menjerat I Made Daging, pihak kuasa hukum juga menyoroti konstruksi dugaan pemalsuan surat yang menjadi dasar penetapan tersangka.
GPS mengatakan, secara formil surat yang diterbitkan dari institusi BPN tersebut merupakan surat yang sah. Menurutnya, persoalan yang kemudian muncul justru berkaitan dengan substansi atau isi surat.
Ia menyebut pihak termohon menggunakan istilah “pemalsuan intelektual”, yakni surat secara fisik atau formil merupakan dokumen asli, tetapi substansinya dinilai tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
“Suratnya asli, isinya yang mungkin tidak pas,” jelasnya.
GPS kemudian mempersoalkan sejumlah dalil yang disebut dalam perkara, antara lain mengenai penggunaan drone, pengukuran serta penunjukan batas tanah.
Menurut dia, apabila pihak termohon mendalilkan bahwa hal-hal tersebut tidak pernah dilakukan, pihaknya mengaku memiliki bukti yang menurut mereka menunjukkan sebaliknya.
“Kalau ternyata tiga-tiganya ini ada, apakah kemudian suratnya, dalil termohon yang tertulis kemarin itu bisa dikategorikan pemalsuan intelektual juga? Karena isinya tidak sesuai fakta,” ujarnya.
Ia bahkan menyampaikan argumentasi retoris mengenai kemungkinan konsekuensi hukum apabila keterangan dalam proses penyidikan terbukti tidak sesuai dengan fakta.
“Ketika dia yakin bahwa tidak ada drone, kami bisa buktikan ada drone. Bahwa tidak ada pengukuran, kami bisa buktikan ada pengukuran. Bahwa tidak ada penunjukan batas, kami bisa tunjukkan hasil penunjukan batas tanah,” kata GPS.
Menurutnya, hal tersebut sengaja diangkat dalam replik sebagai bagian dari diskursus hukum yang akan diuji dalam proses persidangan.
Soroti Asas Praduga Tak Bersalah
Tidak hanya itu, GPS juga mempersoalkan sejumlah narasi dalam jawaban termohon yang menurutnya telah menggambarkan I Made Daging seolah-olah telah bersalah.
Ia menyebut hal tersebut berkaitan dengan prinsip praduga tak bersalah yang menurutnya harus dijunjung dalam proses penyidikan.
“Kita kan KUHAP baru. Kalau misalnya dia mendalilkan, di sana kalimatnya sudah melanggar Pasal 91 KUHAP. Banyak sekali jawaban-jawaban daripada termohon itu sudah menghakimi,” ujarnya.
Menurut GPS, penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak boleh membangun narasi yang mengarah pada anggapan bahwa orang tersebut telah terbukti bersalah.
“Seorang penyidik di dalam menetapkan tersangka tidak boleh menggunakan praduga bersalah. Dilarang. Ternyata kalimat-kalimat dalam jawaban termohon justru larangan itu diisi semua,” katanya.
Sebut Perkara sebagai Rangkaian Laporan
Sementara itu, I Made Ariel Suardana dari LABHI Bali mengaitkan perkara I Made Daging dengan rangkaian laporan yang sebelumnya pernah diproses Polda Bali.
Ia menyebut terdapat tiga laporan yang menurutnya memiliki keterkaitan objek maupun peristiwa.
Menurut Ariel, laporan pertama pada 2024 berkaitan dengan persoalan tata ruang. Kemudian terdapat laporan kedua yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan kearsipan yang disebut telah dihentikan melalui SP3.
“Kasus ini sebenarnya rangkaiannya ada tiga. Tahun 2024 dilaporkan soal tata ruang, kemudian laporan kedua tentang penyalahgunaan kekuasaan dan kearsipan, SP3. Kasus yang sama ini, yang ketiga sekarang soal surat palsu,” ujar Ariel.
Ia menilai perkara yang saat ini berjalan perlu dilihat secara utuh dalam rangkaian peristiwa sebelumnya.
Ariel juga menyampaikan tudingan keras mengenai adanya dugaan penggunaan alat bukti yang menurutnya tidak sesuai dengan dokumen pembanding.
Namun, tudingan tersebut merupakan argumentasi dari pihak kuasa hukum pemohon yang masih harus diuji dalam persidangan.
Singgung PTUN dan Dugaan Kriminalisasi
Ariel juga mengaitkan perkara tersebut dengan sengketa yang sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, penetapan I Made Daging sebagai tersangka berpotensi memiliki implikasi terhadap perkara lain yang berkaitan dengan objek tanah yang menjadi pokok persoalan.
Ia bahkan menyebut perkara tersebut sebagai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.
“Kami menganggap ini penyidikan palsu dengan menggunakan alat bukti yang palsu,” kata Ariel.
Ia juga meminta perhatian Kapolda Bali, Komisi III DPR RI hingga Presiden terhadap perkara tersebut.
Ariel mendesak agar proses terhadap pejabat dan penyidik yang menangani perkara tersebut dievaluasi apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran dalam proses penyidikan.
Polda Bali: Kewenangan Ada di Penyidik
Sementara itu, kuasa hukum termohon dari Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, menanggapi permintaan pihak pemohon terkait status penahanan I Made Daging.
Gatra menegaskan bahwa persoalan tersebut berada dalam kewenangan penyidik sesuai dengan prosedur dan standar operasional yang berlaku.
“Karena itu ada kewenangan, ada SOP. Kewenangannya ada di beliau,” kata Gatra.
Terkait permohonan agar I Made Daging dikeluarkan dari tahanan, Gatra menyebut pihaknya tidak dapat mengambil keputusan di luar kewenangan penyidik.
“Untuk permohonan ini kan meminta Pak Daging harus dikeluarkan. Itu enggak bisa. Itu masih dalam tahap, seperti Pak Hakim sudah bilang, masih kewenangan ada di penyidik,” ujarnya.
Gatra mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan penyidik dan meminta agar seluruh pihak menunggu proses persidangan berikutnya.
“Namanya juga permohonan, jadi kita juga harus mengakui. Walaupun beliau statusnya dalam hal ini sebagai tahanan, beliau kan pejabat juga yang wajib kita lindungi privasinya,” katanya.
Agenda persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi pihak termohon untuk menyampaikan duplik atas replik yang telah disampaikan pihak I Made Daging.
Perdebatan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, dasar penahanan, serta konstruksi dugaan pemalsuan surat kini menjadi bagian penting yang akan diuji dalam proses praperadilan tersebut.

Tinggalkan Balasan