Jelang Putusan Praperadilan I Made Daging, GPS Tantang Nyali Hakim, IMAS Ingatkan Roh KUHAP soal HAM
DENPASAR | Sidang praperadilan jilid II yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, memasuki babak akhir. Menjelang pembacaan putusan yang dijadwalkan Selasa (13/10/2026), tim kuasa hukum pemohon melontarkan kritik tajam terhadap proses penegakan hukum sekaligus mengingatkan pentingnya independensi hakim dalam menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan.
Sidang agenda penyampaian kesimpulan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (12/10/2026), diwarnai suasana berbeda. Sejumlah orang berpakaian seragam hitam terlihat memadati area di luar ruang sidang. Berdasarkan informasi dari pihak pemohon, mereka disebut berasal dari kubu lawan. Namun, identitas dan tujuan kehadiran kelompok tersebut belum terkonfirmasi secara independen.
Di tengah dinamika tersebut, tim kuasa hukum I Made Daging menegaskan bahwa seluruh argumentasi hukum dan bukti pendukung telah disampaikan selama persidangan. Kini, mereka menyerahkan penilaian atas permohonan tersebut kepada hakim tunggal dengan harapan putusan didasarkan pada hukum, fakta persidangan, dan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Tim kuasa hukum pemohon terdiri atas Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS), bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.
GPS: Kesimpulan Sudah Terang, Tinggal Nyali Hakim
Seusai persidangan, Gede Pasek Suardika menyampaikan pernyataan tegas mengenai tahap akhir praperadilan yang diajukan kliennya.
Menurut GPS, tim pemohon telah memaparkan argumentasi hukum yang dinilai cukup untuk menguji tindakan penyidik, mulai dari penetapan tersangka hingga pelaksanaan penahanan.
Ia menilai, persoalan yang kini tersisa adalah bagaimana hakim menggunakan kewenangannya untuk memeriksa seluruh dalil secara independen dan memutus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau secara kesimpulan, sebenarnya sudah jelas, terang. Sekarang urusannya hanya satu saja, nyali,” tegas GPS.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan menjelang putusan praperadilan jilid II I Made Daging. GPS berharap hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi yang terungkap di persidangan tanpa terpengaruh faktor di luar proses hukum.
Ia juga mengingatkan agar putusan praperadilan tidak berhenti sebagai formalitas prosedural, melainkan benar-benar menjalankan fungsinya untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum.
Putusan Terdahulu Jadi Catatan, GPS Pertanyakan Efektivitas Praperadilan
Dalam keterangannya, GPS turut menyoroti perkembangan perkara terdahulu yang menurut penilaiannya belum memberikan penyelesaian sebagaimana diharapkan pihak pemohon.
Ia mengungkapkan kekecewaan terhadap kondisi ketika permohonan praperadilan sebelumnya dikabulkan, tetapi persoalan hukum yang diperdebatkan dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Menurut GPS, terdapat persoalan yang perlu dicermati terkait hubungan antara putusan praperadilan terdahulu dan perkembangan penanganan perkara berikutnya.
Ia mempertanyakan bagaimana pertimbangan hukum dalam proses sebelumnya ditempatkan dalam penanganan perkara yang kini kembali diuji melalui praperadilan.
Bagi GPS, persoalan tersebut menjadi alasan penting agar hakim memeriksa secara cermat dasar hukum setiap tindakan penyidik yang menjadi objek permohonan.
“Yang belum selesai soal nyali, itu saja,” ujarnya.
Meski menyampaikan kritik keras, GPS menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya tindakan yang dipersoalkan tetap berada di tangan hakim setelah memeriksa seluruh materi perkara.
Dasar Penetapan Tersangka Dipersoalkan, Bukti Drone hingga Dokumen Ombudsman Disorot
Salah satu pokok utama dalam kesimpulan tim pemohon adalah dasar penetapan I Made Daging sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
GPS menjelaskan bahwa timnya mempersoalkan konstruksi tuduhan, termasuk persoalan surat pembanding serta dugaan ketidakbenaran dalam proses pengukuran dan penunjukan batas.
Menurut pemohon, terdapat tiga aspek yang perlu diuji secara menyeluruh, yakni penggunaan drone, pelaksanaan pengukuran, dan penunjukan batas.
Terkait penggunaan drone, GPS menyatakan pihaknya telah mengajukan dokumentasi foto, informasi mengenai keberadaan petugas, hasil kegiatan, jejak digital, serta data peta untuk mendukung argumentasi mereka.
Ia menilai dokumen dan data tersebut perlu diperiksa secara utuh guna menilai tuduhan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Pada aspek pengukuran, GPS mengungkapkan bahwa timnya tidak hanya mengacu pada keterangan I Made Daging maupun dokumen internal BPN, tetapi juga merujuk pada dokumen Ombudsman.
Menurut penjelasannya, dokumen tersebut memuat keterangan mengenai pendampingan proses pengukuran yang disebut berlangsung pada 5 Agustus, sedangkan pemaparan hasil pengukuran dilakukan pada 19 Agustus.
GPS menggunakan dokumen tersebut untuk mempertanyakan tuduhan bahwa proses pengukuran tidak pernah dilakukan.
“Kenapa LHP Ombudsman dipakai? Kenapa ketika Ombudsman membuat kesimpulan tidak dipakai? Nah, itu yang kami masalahkan,” katanya.
Selain dokumen Ombudsman, GPS menyebut timnya juga merujuk pada hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat argumentasi mengenai dasar penetapan tersangka.
Menurutnya, dokumen dari lembaga pengawas tersebut perlu dinilai bersama alat bukti lain yang diajukan para pihak.
Kendati demikian, penilaian mengenai relevansi dan kekuatan pembuktian dokumen-dokumen tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan hakim dalam memeriksa permohonan praperadilan.
KUHAP Baru Jadi Sorotan, GPS Uji Alasan Penahanan
Selain penetapan tersangka, tim pemohon turut menyoroti keabsahan penahanan I Made Daging dengan merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
GPS membandingkan pengaturan alasan penahanan dalam KUHAP lama dengan ketentuan yang menjadi dasar argumentasi timnya saat ini.
Ia berpandangan bahwa alasan penahanan tidak cukup hanya disampaikan dalam bentuk kekhawatiran umum, tetapi harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
GPS secara khusus menyoroti Pasal 100 ayat (3) dan ayat (5) KUHAP baru, terutama penggunaan kata “jika” dalam ketentuan yang dipersoalkan.
“Yang ada kata ‘jika’. Jika itu berarti syarat kondisional faktual terjadi,” jelasnya.
Menurut GPS, penggunaan kata tersebut perlu dipahami dalam konteks persyaratan yang harus diperiksa ketika penyidik mengambil tindakan penahanan.
Ia menilai pengujian tidak semestinya berhenti pada kelengkapan administrasi atau redaksi surat, tetapi harus mencakup alasan substantif yang mendasari pembatasan kebebasan seseorang.
Karena itu, GPS meminta hakim menguji apakah tindakan penahanan terhadap I Made Daging telah memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Argumentasi tersebut menjadi bagian dari kesimpulan pihak pemohon yang masih harus dinilai bersama jawaban termohon dan seluruh materi persidangan.
GPS Ingatkan Hakim, Praperadilan Bukan Sekadar Formalitas
GPS juga mengingatkan pentingnya praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Ia menyinggung perkembangan hukum acara pidana di Indonesia, termasuk perluasan objek pengujian praperadilan dalam dinamika putusan pengadilan.
Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak warga negara harus menjadi bagian penting dalam penerapan hukum acara pidana.
GPS menilai praperadilan tidak seharusnya dipersempit menjadi pemeriksaan administratif semata, terutama ketika objek yang dipersoalkan berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan.
“Negara menyiapkan mekanisme praperadilan untuk menjaga warga negaranya. Jangan sampai dilanggar oleh penyidik-penyidik ataupun aparat penegak hukum yang melanggar HAM,” tegasnya.
Ia berharap hakim mampu menempatkan praperadilan sesuai fungsi hukumnya, yakni menyediakan ruang bagi warga negara untuk menguji tindakan penegakan hukum yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagi GPS, putusan yang akan dibacakan bukan hanya menyangkut permohonan I Made Daging, tetapi juga berkaitan dengan efektivitas mekanisme pengawasan terhadap kewenangan penyidik.
IMAS: Roh KUHAP Adalah Perlindungan Hak Asasi Manusia
Sementara itu, I Made Ariel Suardana menekankan bahwa kesimpulan tim pemohon dibangun melalui perspektif hukum progresif dengan menempatkan perlindungan HAM sebagai landasan penting dalam penegakan hukum pidana.
IMAS berpandangan, praperadilan tidak semestinya hanya dipahami sebagai forum untuk memeriksa aspek teknis dan formalitas administrasi. Lebih dari itu, mekanisme tersebut harus menjadi ruang untuk menguji apakah tindakan negara terhadap seseorang telah sesuai dengan hukum dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
“Kalau perspektif kita, dalam kesimpulan kita, kita mengarah pada hukum progresif, yaitu bahwa urusan praperadilan ini adalah urusan filsafat tentang hak asasi manusia. Jadi roh KUHAP itu kan filsafat tentang hak asasi manusia,” kata IMAS.
Menurutnya, hakim memiliki peran penting untuk memeriksa tindakan penyidik secara objektif dan melakukan koreksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum.
IMAS juga mengungkapkan bahwa timnya mempersoalkan dugaan penyidikan berulang yang menurut penilaian mereka mengandung indikasi kriminalisasi dan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, tudingan tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon yang masih harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Penilaian akhir mengenai keabsahan tindakan yang dipersoalkan berada pada hakim melalui putusan praperadilan.
IMAS menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi instrumen untuk mengoreksi tindakan negara yang diduga menyimpang dari ketentuan hukum, bukan sekadar perangkat formal dalam proses penegakan hukum.
“Hukum dihadirkan adalah sebagai alat mengoreksi sebuah tindakan pelanggaran dari negara,” tegasnya.
IMAS Pertanyakan Pendekatan Formal dalam Menguji Penahanan
Dalam kesimpulan yang disampaikan, IMAS juga menanggapi argumentasi pihak termohon yang menurut penilaiannya lebih menitikberatkan pada pembacaan normatif terhadap ketentuan KUHAP.
Ia berpandangan bahwa pengujian penetapan tersangka dan penahanan harus dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan hukum secara utuh, termasuk substansi tindakan yang dipersoalkan.
Menurutnya, pemeriksaan praperadilan akan kehilangan makna apabila hanya berorientasi pada formalitas tanpa menilai apakah tindakan aparat benar-benar memenuhi ketentuan hukum.
IMAS secara khusus menyoroti tujuan dan dasar penahanan. Baginya, persoalan yang diajukan bukan semata-mata mengenai redaksi dokumen, melainkan juga apakah tindakan tersebut memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Ia berharap hakim menerapkan pendekatan hukum progresif tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan, alat bukti, serta argumentasi dari kedua belah pihak.
IMAS juga menegaskan bahwa independensi hakim menjadi prinsip utama dalam menentukan hasil akhir perkara.
Menjelang pembacaan putusan, pihaknya memilih menunggu dan mempelajari pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Agenda besok adalah putusan. Tidak ada persiapan apa pun dari kami selain kesiapan melihat putusan tersebut, kemudian memikirkan langkah apa yang akan kami lakukan ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apa pun hasilnya, tim kuasa hukum akan terlebih dahulu mencermati substansi putusan sebelum mengambil keputusan mengenai langkah berikutnya.
Seragam Hitam Warnai Situasi, Publik Menanti Putusan Hakim
Kehadiran sejumlah orang berseragam hitam di luar ruang sidang turut mewarnai suasana menjelang berakhirnya proses pemeriksaan praperadilan jilid II I Made Daging.
Meski demikian, dinamika di luar ruang sidang tidak mengubah pokok persoalan yang kini berada di hadapan hakim, yakni pengujian atas dasar penetapan tersangka dan keabsahan penahanan pemohon.
Tim kuasa hukum I Made Daging menyatakan telah menyampaikan kesimpulan beserta argumentasi hukum dan dokumen pendukung. Sementara itu, dalil pemohon harus tetap dinilai secara objektif dengan mempertimbangkan jawaban termohon dan seluruh materi yang terungkap selama persidangan.
Kini, perhatian tertuju pada pembacaan putusan yang dijadwalkan Selasa (13/10/2026).
Putusan tersebut akan menjadi penentu bagaimana hakim menilai permohonan yang diajukan I Made Daging, sekaligus memberikan kejelasan mengenai argumentasi hukum yang diperdebatkan kedua belah pihak.
Bagi GPS dan IMAS, perkara ini juga menjadi momentum untuk menguji sejauh mana praperadilan menjalankan fungsinya sebagai mekanisme perlindungan hak warga negara dan pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, bukan tekanan, persepsi, ataupun pernyataan salah satu pihak yang menentukan hasil perkara, melainkan pertimbangan hakim berdasarkan hukum dan fakta persidangan.

Tinggalkan Balasan