Oleh: Dr Purwadi M.Hum.
(Ketua Lembaga Olah Kajian Nusantara LOKANTARA. Hp 087864404347)
A. Presiden Soekarno Presiden Menetapkan Paku Buwono XII Sebagai Kepada Daerah Surakarta.
Piagam Kedudukan.
Republik Indonesia
Kami, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, menetapkan:
Ingkang Sinoehoen Kandjeng Soesoehoenan Pakoe Boewono Senopati Ing Ngalogo Abdoerrahman Sajidin Panotogomo Ingkang Kaping XII, ing Soerakarta Hadiningrat pada kedudukannya.
Dengan kepercayaan bahwa Seri Padoeka Kandjeng Soesoehoenan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga untuk keselamatan daerah Surakarta sebagai bagian dari pada Republik Indonesia.
Jakarta 19 Agustus 1945
Presiden Republik Indonesia
Ir. Soekarno
B. Raja Paling Dulu Bergabung dengan Republik Indonesia.
Makloemat Sri Padoeka Ingkang Sinoehoen Kandjeng Soesoehoenan kepada seloeroeh Pendoedoek Negeri Soerakarta Hadiningrat.
1. Kami Pakoe Boewono XII, Soesoehoenan Negeri Soerakarta Hadiningrat menjatakan Negeri Soerakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Repoeblik Indonesia dan berdiri di belakang Pemerintah Poesat Negara Repoeblik Indonesia.
2. Kami menjatakan bahwa pada dasarnja segala kekoeasaan dalam daerah negeri Soerakarta Hadiningrat terletak di tangan Soesoehoenan Soerakarta Hadiningrat dan oleh karena itoe, berhoeboeng dengan keadaan pada dewasa ini, maka kekoeasaan kekoeasaan jang sampai kini tidak di tangan kami dengan sendirinja kembali ke tangan kami.
3. Kami menjatakan bahwa perhoeboengan antara Negeri Soerakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Poesat Negara Repoeblik Indonesia bersifat langsoeng.
4. Kami memerintahkan dan pertjaja kepada seloeroeh Pendoedoek Negeri Soerakarta Hadiningrat, mereka akan bersikap sesoeai dengan Sabda Kami terseboet di atas.
Soerakarta Hadiningrat, 1 September 1945
Pakoe Boewono XII
C. Paku Buwono XII Sebagai Delegasi Konferensi Meja Bundar
Paku Buwono XII raja Surakarta Hadiningrat dan Mangkunegara VIII menjadi anggota delegasi RI yang dipimpin oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Surat di bawah ini dikirim dari negeri Belanda menjelang penandatanganan Konferensi Meja Bundar (KMB) oleh Bung Hatta yang ditujukan kepada Presiden dan Menhankam RI.
Jang terhormat
J.M. fg. Minister Presiden dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Djogjakarta
Dengan hormat,
Dengan surat ini dikabarkan bahwa dalam perundingan KMB tetap diturut sikap dan pendirian bahwa semendjak penjerahan piagam pengakuan pada penghabisan tahun 1945 oleh Peme-rintah Republik Indonesia, maka Zelfbesturende Landschappen Surakarta dan Mangkunegaran mempunyai kedudukan daerah istimewa menurut Undang Undang Dasar Republik Indonesia.
Berhubung dengan ketetapan pendirian ini hendaklah ada persesuaian dengan kebidjaksanaan dalam praktik pemerintahan terhadap kedua daerah istimewa itu.
Bersangkutan dengan persesuaian pendirian ini dan melihat aliranaliran jang ada di daerah tersebut, maka djikalau sekiranja ada berlangsung penjerahan pemerintahan oleh tentara Belanda, hendaknya penjerahan itu diterima dengan langsung oleh J.M. fg. Minister Presiden dan Menteri Pertahahan sebagai wakil Pemerintah Republik Indonesia. Tentang Pengangkatan Wali Kota baru di Surakarta hendaklah dilaksanakan setelah mendengar timbangan dan fikiran rijksbestuurders Surakarta.
Sekian pemberitahuan ini, jang harap didjadikan pedoman dalam melaksanakan kebidjaksanaan pemerintahan terhadap kedua daerah istimewa itu.
Den Haag, 12 September 1949
Dengan hormat,
Ttd.
WAKIL PRESIDEN
Mohammad Hatta
C. Harta Benda Karaton Surakarta untuk Negara Indonesia
Harta benda Kraton Surakarta diserahkan oleh Paku Buwana XII demi tegaknya Negara Indonesia. Sejak awal proklamasi kraton Surakarta terlibat aktif dalam proses pendirian NKRI. Menurut Prof. Dr. Sri Juari Santosa guru besar UGM bahwa Kraton Surakarta Hadiningrat telah memberi sumbangan kepada Negara RI.
Barang dan jasa yang diberikan Kraton Surakarta kepada pemerintah RI pada masa awal revolusi kemerdekaan. Terbukti sesuai dengan catatan kwitansi serta dokumen resmi yang tersimpan dalam berbagai kepustakaan dan musium adalah sebagai berikut:
No Nama barang yang diberikan atau dipinjamkan kepada pemerintah Republik Indonesia Jumlah Penerima Tanggal penyerahan.
1 Mobil Plymouth 1 buah Reg. II Div. IV 30-10-45.
2 Mobil Chevrolet kelabu 1 buah TKR Surakarta 4-11-45.
3 Makanan dan bahan makan – Medan pertempuran Surabaya 17-11-45.
4 Instrumen musik – Kep. Jawatan TU. TRI Div. Surakarta 20-11-45.
5 Mobil Plymouth 1 buah Polisi tentara 30-11-45.
6 Mobil Chevrolet 1 buah Abdidalem Pangreh Praja 30-11-45.
7 Sejumlah senjata – Markas TKR 24-12-45.
8 Uang Rp. 8.750 Berbagai badan 19 Sept s/d 24 Des 45.
1 Mobil 1 buah M. BO TRI bag. Organisasi 4-2-46.
2 Kursi antik, kursi bludru & kecohan – Panitia Muktamar Masyumi 9-2-46.
3 Bangsal Witana Balai Agung – Asrama & Pengadilan Luhur Islam 18-2-46.
4 Perahu 1 buah PKBS Serengan 22-2-46.
5 Instrumen musik – Panitia penyambutan tentara 26-6-46.
6 Jam Genta 6 buah Markas Resimen II Div. X 19-4-46.
7 Tambur 1 buah AsramaRI 14-4-46.
8 Instrumen musik 23 pucuk Div. IV 29-4-46.
9 Tambur 4 buah Div. X 13-6-46.
10 Slompret 4 buah Div. X 13-6-46.
11 Bende 5 buah Markas Resimen II Div. X 19-6-46.
12 Senapan Beamont model 71 dengan bayonet 50 buah TRI Bat.
13 Tempat peluru 50 buah TRI Bat.
14 Klewang pendek 100 buah TRI Bat.
15 Gordel 100 buah TRI Bat.
16 Anggar (schunkapmes) 100 buah TRI Bat.
17 Draagrim 100 buah TRI Bat.
18 Wachpatroon 105 buah. TRI Bat.
19 Sadel cavaleri 100 buah TRI Bat.
20 Instrumen musik 27 pucuk Panitia 1 tahun RI 27-7-46

