Praperadilan Made Daging Memanas! Tiga Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur
DENPASAR — Sidang praperadilan jilid II yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026), berlangsung dinamis. Agenda persidangan meliputi penyampaian duplik, pemeriksaan alat bukti surat, serta pemeriksaan ahli yang dihadirkan para pihak.
Persidangan kali ini menjadi ruang adu argumentasi hukum antara tim kuasa hukum I Made Daging selaku pemohon dan pihak Polda Bali selaku termohon, terutama terkait prosedur penetapan tersangka, dasar penahanan, serta dugaan persoalan administratif yang dinilai berkaitan dengan perkara pidana yang menjerat mantan pejabat BPN tersebut.
Tim kuasa hukum pemohon terdiri atas Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS), bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.
Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni ahli hukum pidana Prof. Suparji Ahmad, ahli administrasi pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), serta ahli bahasa. Sementara itu, pihak termohon menghadirkan satu ahli pidana.
GPS: Proses Administratif Harus Diperhatikan
Gede Pasek Suardika menegaskan, keterangan para ahli memberikan perspektif penting dalam menguji keabsahan tindakan hukum yang dipersoalkan dalam praperadilan tersebut. Salah satu pokok yang disorot ialah hubungan antara keputusan administrasi pemerintahan dan proses penegakan hukum pidana.
Menurut GPS, ahli administrasi pemerintahan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur mekanisme penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan keputusan administrasi.
Mekanisme tersebut, antara lain, mencakup pengajuan keberatan kepada instansi terkait, banding administratif kepada atasan atau instansi yang berwenang, serta jalur peradilan tata usaha negara apabila sengketa belum terselesaikan.
“Undang-undang ini juga harus ditaati oleh polisi. Karena ini undang-undang, harus kita hormati,” ujar GPS dalam keterangannya seusai persidangan.
Ia juga menyoroti Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang, menurut penafsirannya, berkaitan dengan penyelesaian administratif terhadap persoalan administrasi pemerintahan yang berimplikasi pidana.
GPS mengaitkan hal tersebut dengan prinsip ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme lain yang relevan ditempuh sesuai ketentuan hukum.
Menurut dia, penerapan prinsip tersebut penting agar persoalan administrasi tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana tanpa memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dasar Penahanan Jadi Sorotan, Ahli Bahasa Ikut Dihadirkan
Selain persoalan administrasi, GPS menyoroti dasar penahanan yang dipersoalkan pihak pemohon. Ia membandingkan ketentuan hukum acara pidana sebelumnya dengan ketentuan dalam KUHAP baru, khususnya terkait alasan objektif yang harus mendasari tindakan penahanan.
GPS merujuk Pasal 100 ayat (3) dan ayat (5) KUHAP baru. Menurutnya, ketentuan tersebut harus dibaca secara cermat untuk memastikan adanya alasan penahanan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta.
Ia menilai, alasan penahanan tidak semestinya hanya berupa pernyataan umum atau penyalinan rumusan pasal tanpa menunjukkan keadaan faktual yang mendasarinya.
“Kalau orang mau ditahan, harus ada alasan penahanan. Apa alasan penahanan? Itu yang harus dijelaskan,” tegasnya.
GPS juga menjelaskan alasan pihaknya menghadirkan ahli bahasa dalam persidangan. Menurut dia, penafsiran kata demi kata dalam peraturan perundang-undangan dapat berpengaruh langsung terhadap hak seseorang, termasuk ketika aparat menerapkan ketentuan mengenai penahanan.
Ia menilai keterangan ahli bahasa diperlukan untuk membantu menguji makna rumusan norma hukum, terutama ketika terdapat perbedaan penafsiran antara ketentuan lama dan ketentuan baru.
GPS mengklaim, pandangan ahli bahasa yang dihadirkan pihak pemohon sejalan dengan penjelasan ahli pidana mengenai pentingnya persyaratan objektif dan faktual dalam tindakan penahanan.
Atas dasar itu, ia berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut mempertimbangkan seluruh keterangan ahli dan bukti surat sebelum menjatuhkan putusan.
IMAS Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Pengulangan Perkara
Sementara itu, I Made Ariel Suardana atau IMAS menilai keterangan para ahli memperkuat argumentasi pihak pemohon mengenai adanya persoalan serius yang perlu diuji dalam proses penetapan tersangka dan penahanan I Made Daging.
IMAS menyampaikan bahwa ahli administrasi pemerintahan menekankan pentingnya pemeriksaan melalui mekanisme administratif yang relevan sebelum persoalan tertentu dibawa ke ranah pidana.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya menyoroti hasil pemeriksaan administratif yang, menurut keterangan dan argumentasi yang disampaikan tim pemohon, tidak menemukan kecacatan pada surat yang dipersoalkan. Hal tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk mempertanyakan alasan penyidik memasuki ranah pidana.
Di sisi lain, IMAS mengutip pandangan ahli pidana Prof. Suparji Ahmad yang, menurut pemahamannya, menyoroti sejumlah indikator yang dinilai perlu diuji lebih jauh, termasuk rangkaian laporan yang terjadi dalam beberapa tahun, penggunaan bukti yang dipersoalkan, serta belum ditempuhnya sanksi administratif terhadap pemohon.
IMAS menyebut perkara yang berkaitan dengan I Made Daging pernah dilaporkan pada 2024, kemudian kembali muncul pada 2025, dan berlanjut melalui laporan baru pada 2026. Ia menilai rangkaian tersebut perlu diperiksa secara cermat untuk memastikan apakah terdapat persoalan hukum yang mendasar.
“Jangan terus memburu Daging dengan mencari-cari pasal baru,” demikian substansi keberatan yang disampaikan IMAS dalam mengkritisi proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga mempertanyakan dugaan penggunaan bukti yang dinilai bermasalah serta hambatan yang menurut pihaknya terjadi ketika hendak melaporkan balik persoalan tersebut.
IMAS menilai seluruh persoalan itu harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata melalui asumsi. Ia berharap hakim mempertimbangkan kemungkinan adanya cacat yuridis dalam tindakan hukum yang menjadi objek praperadilan.
Pemohon Pertanyakan Asas Hukum dan Kepastian bagi Tersangka
Lebih jauh, IMAS menyoroti persoalan yang menurut pihak pemohon berkaitan dengan prinsip ne bis in idem in concreto, yang dalam argumentasinya digunakan untuk mempertanyakan kemungkinan pengulangan proses penyidikan terhadap pokok persoalan yang dinilai memiliki kesamaan.
Menurutnya, apabila suatu perkara kembali diproses melalui laporan baru, perlu diperiksa secara mendalam apakah terdapat perbedaan mendasar pada perbuatan yang dilaporkan, dasar hukum, alat bukti, maupun unsur tindak pidana yang disangkakan.
Ia menilai kepastian hukum menjadi penting agar seseorang tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian akibat proses hukum yang berulang.
Meski demikian, penerapan prinsip tersebut tetap memerlukan pengujian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan. Persamaan sejumlah unsur dalam laporan tidak dengan sendirinya menentukan bahwa suatu perkara memenuhi unsur penghalang untuk diproses kembali.
Bagi tim pemohon, persoalan utama dalam praperadilan ini bukan hanya menyangkut jumlah alat bukti, melainkan juga relevansi, kualitas, dan hubungan alat bukti tersebut dengan tindak pidana yang disangkakan.
Polda Bali: Penetapan Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti
Di sisi lain, pihak Polda Bali selaku termohon menyampaikan argumentasi berbeda. Kuasa hukum termohon, AKBP I Nyoman Gatra, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap I Made Daging didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Gatra menjelaskan bahwa perkara yang kini dipersoalkan berbeda dari perkara sebelumnya, baik dari sisi dasar hukum maupun pasal yang digunakan.
Menurut dia, penetapan tersangka pada 10 Desember 2025 dalam perkara terdahulu menggunakan Pasal 421 KUHP lama terkait penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, perkara yang sekarang diproses berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat sebagaimana ketentuan Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP baru.
Ia juga menyebut adanya laporan polisi baru yang menjadi dasar penanganan perkara saat ini.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan minimal dua alat bukti. Itu kuncinya,” ujar Gatra.
Terkait persoalan surat yang dipersoalkan dalam persidangan, Gatra menjelaskan bahwa pemalsuan dapat mencakup pemalsuan bentuk atau surat maupun pemalsuan isi surat yang kerap disebut sebagai pemalsuan intelektual.
Namun, ia mengaku tidak dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai dokumen atau bukti tertentu yang tidak diperiksanya secara langsung.
Dengan demikian, pihak termohon menilai perkara yang sedang berjalan harus dibedakan dari proses sebelumnya karena terdapat perbedaan pasal yang disangkakan dan dasar laporan yang digunakan.
Menanti Penilaian Hakim atas Keterangan Para Ahli
Perbedaan pandangan antara pemohon dan termohon memperlihatkan bahwa substansi praperadilan ini tidak hanya berkaitan dengan kecukupan alat bukti, tetapi juga menyangkut legalitas prosedur penyidikan, dasar penahanan, penafsiran ketentuan hukum acara pidana, serta hubungan antara administrasi pemerintahan dan pertanggungjawaban pidana.
Bagi tim kuasa hukum I Made Daging, keterangan ahli administrasi pemerintahan, ahli pidana, dan ahli bahasa menjadi bagian penting untuk menguji argumentasi mengenai dugaan cacat prosedur dan ketidakcukupan dasar tindakan hukum yang dipersoalkan.
Sebaliknya, pihak Polda Bali tetap berpijak pada argumentasi bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti dan bahwa perkara saat ini memiliki dasar hukum berbeda dari perkara sebelumnya.
Seluruh keterangan ahli dan argumentasi para pihak tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menilai permohonan praperadilan.
Agenda lanjutan persidangan dijadwalkan pada Senin mendatang. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu terhadap permohonan yang diajukan pemohon, berdasarkan ruang lingkup pemeriksaan praperadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan